Label halal terbitan MUI masih berlaku dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
BARISAN.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.
Dengan berlakunya aturan ini, ada perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada BPJPH di bawah Kemenag. Perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dengan adanya label baru ini, maka label sebelumnya terbitan MUI secara otomatis tergantikan.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” ujarnya mengutip unggahan di akun Instagram resminya, Minggu (13/3/2022).
MUI Nyatakan Label Halal Lama Masih Berlaku
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan label halal dari lembaganya masih berlaku atau masih dapat digunakan meski Kemenag telah menetapkan label halal terbaru.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Logo halal MUI masih bisa pakai mengacu Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan,” kata Amirsyah kepada Wartawan, Minggu (13/3/2022).
Amirsyah menjelaskan, setidaknya ada beberapa ketentuan yang ditegaskan dalam peraturan tersebut. Kata dia, sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.
Selanjutnya, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
“Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar,” ungkap Amirsyah.
Fatwa Halal Kewenangan MUI
Buya Amirsyah juga menekankan, fatwa halal merupakan kewenangan MUI sehingga sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar fatwa MUI. Dalam PP tersebut, masyarakat mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Peran masyarakat di antaranya dapat melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai jaminan produk halal serta pendampingan dalam proses produk halal.
“Sebagaimana pasal 144 PP 39/2021, masyarakat juga dapat melakukan publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum, dan pengawasan produk halal yang beredar,” tutur dia. [rif]