Scroll untuk baca artikel
Terkini

Khitan Massal NU Genuk Diikuti 44 Peserta, Tangisan Anak Pecah

Redaksi
×

Khitan Massal NU Genuk Diikuti 44 Peserta, Tangisan Anak Pecah

Sebarkan artikel ini

MWC NU Genuk melalui Lembaga Kesehatan NU Genuk kota Semarang menyelenggarakan khitan massal diikuti 44 peserta. Acara terselenggara atas kerja sama seluruh Banom NU, RSI Sultan Agung, Puskesmas Genuk dan Puskesmas Bangetayu

BARISAN.CO – Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Genuk melalui Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Genuk Kota Semarang menyelenggarakan Khitan Massal dengan mengusung tema Peduli Sesama untuk Kemaslahatan Bersama, Minggu (3/7/2022)

Khitan Massal iikuti 44 peserta dari berbagai wilayah di Kota Semarang. Acara yang diselenggarakan kerjasama dengan RSI Sultan Agung dan Puskesmas Genuk dan Puskesmas Bangetayu sangat menarik masyarakat.

Tampak orang tua anak dan masyarakat mengikuti prosesi Khitan Massal, adapun prosesi tersebut diawali dengan doa di Kantor MWC NU Genuk. Setelah doa yang dipimpin Ketua Tanfidziyah NU Genuk KH M Shokib Ridwan, peserta khitan massal mengikuti arak-arakan memakai kereta kencana.

Arakan-arakan khitan massal memadati jalur yang dilewati kereta kereta kencana, karena para orang tua dan masyarakat mengikuti dibelakangnya. Namun kemacetan dapat diurai atas kesigapan tim Ansor dan Banser Genuk yang turut menyukseskan arak-arakan.

Rute arak-arakan dimulai dari Kantor MWC NU Genuk, Jl. Tlogo, Pasar Banget Ayu hingga sampai ditempat acara Masjid Muhajirin di Gebangsari Genuk Kota Semarang. Para peserta khitan sangat antusias menikmati arak-arakan tersebut, apalagi diiringi rebana IPNU-IPPNU Genuk.

Lantunan selawat dan lagu-lagu perjuangan turut meramaikan suasana yang penuh dengan kebahagiaan tersebut. Seperti lagu Yaa Lal Wathon karya KH Wahab Chasbullah, salah satu pendiri NU.

Hiasan bunga manggar turut menyaksikan peristiwa khitan untuk anak-anak. Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj bahwa batas usia anak laki-laki wajib dikhitan adalah ketika ia sudah baligh. Namun sebaiknya pada usia 7 hari, 40 hari atau 7 tahun, terlebih masa usia anak.

Perlu diketahui bahwasanya hukum khitan bagi laki-laki hukumnya wajib, sebagaimana disampaiakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:

فأما الختان فواجب على الرجال

Artinya: “Khitan itu wajib bagi laki-laki.”

khitan LKNU Genuk
Peserta khitan merasakan sakit/Foto: Barisan.co

Tangisan itu pecah

Gelaran kegiatan Khitan Massal MWC NU Genuk mendapatkan support dari berbagai badan otonom NU atau Banom seperti GP Ansor, IPNU-IPPNU, Fatayat maupun Muslimat. Setelah prosesi arak-arakan atau karnaval para peserta menaiki panggung acara untuk foto bersama.

Iringan selawat dan doa senantiasa mengiringi anak-anak untuk tidak takut khitan. Ketua Tanfidziyah NU Genuk KH M Shokib Ridwan mengatakan semoga acara berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.

“Semoga anak-anak yang sudah dikhitan ini mendapatkan kemulyaan, berguna bagi bangsa dan masyarakat,” imbuhnya.

Para peserta khitan massal mulai dipanggil satu persatu berdasarkan nomor urut, ada 10 dokter dan para pendamping dokter masing-masing yang telah menunggu di aula Masjid.

Panggilan dari sound system seakan-akan panggilan kegembiraan, sebab ini tanda bahwa dirinya akan segera dikhitan atau sunat, dalam kamus besar bahasa Indonesia arti sunat yakni berpotong kulub.

Anak yang dikhitan tersebut didampingi orangtua atau yang mewakili, lalu sang anak dipersilahkan telentang di bed atau kasur yang telah disediakan. Ada sepuluh bed sudah terpenuhi anak-anak, lau para dokter dan para pendampingi segara melaksanakan tugasnya.

Tangisan anak menghiasi aula masjid, namun tangisan itu pecah di luar karena suara sound system turut meramaikan suasana. Jika kiranya tidak ada suara sound system, barangkali anak-anak yang menunggu antrian sunat akan merasa ketakutan.

Ketakuatan anak-anak sunat karena dramatisasi dari anak-anak yang terlebih dahulu di sunat. Sungguh suasana makin mencekam; teriakan, tangisan, dan suara aduh mengaduh makin nyaring didengar.