Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Kolom

Pondasi Republik: Perbedaan Hukum dan Peraturan

:: Redaksi Barisan.co
4 Juli 2022
dalam Kolom
hukum dan peraturan

Ilustrasi: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh: Miftah Rinaldi Harahap  

SILAHKAN sebut di dalam hati para pembaca sekalian, berapa banyak undang–undang yang dihasilkan oleh para stake holder mendapat protes dari rakyat karena dianggap tidak akan mampu untuk menghasilkan keadilan. Dalam tulisan ini saya sebut dua peristiwa yang paling mutakhir sebagai contoh; gelombang protes rakyat untuk membatalkan omnibus law dan revisi undang–undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melalui dua peristiwa ini saja kita tidak perlu heran, mengapa akronim “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,”UUD (ujung- ujungnya duit),”atau “hukum bisa dibeli” tetap hidup di nadir setiap rakyat Indonesia. Hukum selalu mendapat preseden yang buruk di mata rakyat akibat paraturan perundang–undangan yang jauh dari hakikat hukum itu sendiri.

Padahal hukum merupakan pondasi penting dalam sebuah negara republik. Dalam sebuah negara republik ada beberapa pondasi penting yang mendasarinya diantaranya adalah politik dan hukum. Pemikir awal republik seperti Cicero mengatakan bahwa republik harus dimengerti sebagai sebuah bentuk kerangka kemitraan dari warga yang bersatu dalam sebuah bentuk kehidupan bersama yang diikat oleh hukum.

BACAJUGA

10 Tokoh Dunia Bertangan Kidal

10 Tokoh Dunia Bertangan Kidal

1 Agustus 2022
Oluyemi Adetiba-Orija: Pengacara Paling Baik Hati di Dunia

Oluyemi Adetiba-Orija: Pengacara Paling Baik Hati di Dunia

12 Mei 2022

Pemikir republik lainnya seperti Aristoteles juga bertutur bahwa  hidup yang berharga hanya diperoleh apabila dijalani dalam sebuah polis yang ditata berdasarkan hukum. Ia juga menambahkan hukum itu seperti kebijaksanaan tanpa  nafsu.

Oleh karena itu manusia akan lebih baik apabila diatur dan dikuasai oleh hukum dibandingkan oleh manusia yang lain ( Robet,2021). Kemudian, dari uraian tersebut kita pun bertanya; apakah sebagai rakyat yang hidup dalam sebuah negara republik kita telah memahami secara paripurna hukum, peraturan, dan politik?

Tulisan ini saya akan menguraikan; apakah yang dimaksud dengan hukum dan peraturan? Dan,apakah perbedaan diantara keduanya.

Hukum

Ketika mendengar kata hukum,hal apakah yang terbersit dikepala anda? Apakah setumpuk peraturan membosankan yang diterbitkan oleh lembaga–lembaga pemerintahan?

Jika hal itu yang ada dipikiran anda maka itu tidak  salah karena memang sejauh ini hukum selalu dimaknai sama dengan peraturan. Tetapi apakah benar demikian?

Jika ingin menelisik hakikat hukum maka kita harus merujuk kepada filsafat hukum. Namun, sebelum kita masuk ke dalam topik utama tersebut. Biarlah saya menjelaskan secara sepintas kepada para pembaca sekalian tentang apa yang dimaksud dengan filsafat hukum?

Agar kita mempunyai pijakan yang jelas untuk masuk ke topik utama. Filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat tingkah laku yang mencoba untuk membahas mengenai epistemologi hukum,aksiologi hukum, ontologi hukum,dan teleologi hukum. Keempat hal yang ada didalam filsafat hukum ini selalu berkaitan dengan moral dan etika (Erwin,2016).

Hakikat hukum hanya bisa ditilik melalui ontologi hukum. I Dewa Gede Atmaja (dalam Erwin,2016) menyebutkan ontologi hukum merupakan penelitian tentang hakikat dari hukum. Untuk memahami hakikat hukum perlu mengetahui; apa yang dimaksud dengan hakikat?

Menurut Erwin(2016), hakikat adalah sebab terdalam dari adanya sesuatu. Hakikat juga berarti eksistensi (keberadaan) dari segala sesuatu yang didalamnya terdapat substansi dan aksidensi didalamnya.Sementara itu Aristoteles (dalam Erwin,2016) mengatakan hakikat mengajarkan kita untuk memisahkan antara substansi (yang hakikat itu) dengan aksidensi (kuantitas, kualitas, relasi, status, waktu, tempat, situasi, aktivitas, dan positivitas).

Lantas, ketika ditanya; apa hakikat hukum? Maka jawabannya adalah substansi hukum itu sendiri-dan substansi hukum itu adalah ajaran moral. Sampai pada penjelasan ini, mungkin anda (para pembaca) belum bisa menangkap maksud dari penejelasan saya.

Oleh sebab itu, biarkanlah saya menjelaskan secara lebih terperinci tentang substansi hukum tersebut. Nilai, etika, moral, dan hukum adalah empat hal yang mempengaruhi kehidupan manusia di dalam realitas. Realitas yang terdiri dari kebaikan dan keburukan membutuhkan alat sensor yang bernama nilai.

Nilai adalah hal yang berada di dalam diri manusia yang berfungsi untuk mencari sesuatu hal yang berguna demi kebaikan hidup. Kemudian, untuk menelusuri hal yang berguna tersebut, manusia memerlukan etika. Etika adalah cara untuk mencari tahu mengapa hal itu disebut baik/buruk atau juga bisa disebut sebagai pemikiran yang ada dibalik baik/buruk.

Lalu, etika diterjemahkan menjadi ajaran moral. Ajaran moral adalah ajaran yang menetapkan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan guna menuntun manusia  hidup dan bertindak menjadi manusia baik. Dan kemudian ajaran moral inilah yang dibakukan menjadi hukum.

Dari penjabaran sebelumnya bisa dilihat bahwa hukum mempunyai sifat tidak terbatas karena bersumber dari ajaran moral. Ajaran moral selalu merujuk kepada akal dan hati yang mengarahkan manusia untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat.

Peraturan

Menurut Erwin (2016), secara ontologis peraturan berasal dari kesepakatan yang merujuk pada dominasi penguasa. Oleh sebab itu persoalan akal dan hati sifatnya terbatas.

Kemudian, dengan mengatasnamakan kajian moral dibuat menjadi pedoman demi sebuah kepentingan. Dan,pada akhirnya diharapkan hasilnya adalah rekayasa sosial.Peraturan juga bisa disebut sebagai generalisasi yang dipatutkan untuk menjadi standar mengawali adanya istilah “harus.”

Oleh sebab itu, peraturan selalu mengelaborasi pelbagai macam simbol-simbol hukum untuk menghasilkan sebuah sistem tertentu. Setiap peraturan selalu bersifat relatif, inilah yang menyebabkan sistem yang dihasilkan dari peraturan selalu rentan mengalami cacat hukum apabila sistem tersebut dijalankan atau diubah dengan tidak memperhatikan hukum itu sendiri.

Dari sanalah muncul apa yang kita kenal dengan istilah “celah hukum” yang dianggap sebagai tanda kelemahan dari sebuah peraturan yang kemudian sering dimanfaatkan oleh seseorang untuk kepentingannya. Untuk menjelaskan soal “celah hukum” ini, Erwin (2016) memberikan penjelasan bahwa peraturan hanya berhukum sebagai pemersatu keparsialisan dari kepluralisan hukum.

Ia juga menambahkan bahwa karena hal itulah sistem peraturan harus terus berjuang untuk melengkapi dirinya dengan perkembangan dan beragam pengetahuan universal yang semuanya tercakup dalam dunia hukum.

Melalui penjelasan sebelumnya jelas terlihat bahwa peraturan selalu terbatas karena dibuat hanya untuk mencapai suatu tujuan yang hendak dituju pada suatu waktu tertentu.

Jadi,peraturan dibuat dengan mengesampingkan pelbagai macam perkembangan hal–hal baru yang mungkin akan diatur pada masa mendatang. Keterbatasan ini yang kemudian akan menimbulkan masalah di hari depan karena yang para berwenang di masa mendatang belum tentu bisa memahami genealogi dari sebuah peraturan.

Ketidakpahaman tentang genealogi tersebut akan mengakibatkan sebuah peraturan akan mengalami kematian. Kematian sebuah peraturan itu juga berarti kematian fungsi,sedangkan fungsi yang mati akan mengakibatkan isi dari peraturan yang disusun akan bias atau tidak terfokus bahkan menyimpang dari pokok dan cita yang hendak dicapai.

Perbedaan Hukum dan Peraturan

Pada penjelasan sebelumnya kita bisa melihat bahwa hukum merupakan konsepsi moral ideal-dinamis yang dihasilkan oleh manusia dengan maksud untuk mengantarkan mereka mencapai kebaikan di dunia maupun akhirat. Sedangkan, peraturan merupakan msnifestasi kesepakatan manusia atas pelbagai macam simbol–simbol hukum yang telah melalui mekanisme politik.

Oleh sebab itu peraturan selalu bersifat terbatas dan tidak bisa dilepaskan dari dominasi penguasa yang menggunakannya untuk mengubah realitas sosial. Sedangkan,hukum akan selalu berpihak kepada kebenaran bukan kekuasaan.

Selain itu peraturan akan selalu bersifat relatif karena harus terus- menerus memperbarui diri mengikuti perkembangan dari hukum itu sendiri.Sebut tiga  dari sekian banyak yang ada seperti legal theory Feminist,environmental law, dan animal rights. Bukankah ini adalah perkembangan hukum yang terus selaras dengan pertumbuhan kesosialan manusia?

Maka, mau tidak mau setiap stake holder yang hendak ingin membuat sebuah peraturan harus mengikuti dan mempelajari dengan saksama pelbagai perkembangan hukum tersebut, karena jika tidak maka bisa dipastikan peraturan tersebut akan mengalami kecacatan.

Selain itu uraian sebelumnya juga menunjukkan kepada kita bahwa medium dari hukum dan peraturan adalah politik. Politik sangat menentukan apakah sebuah peraturan dibuat dengan memperhatikan perkembangan hukum atau malah sebaliknya mengacuhkan perkembangan hukum tersebut.

Tentu, politik yang hanya dipahami sebagai cara untuk merebut kekuasaan dan bukan sebagai wahana untuk merawat keutamaan–keutamaan manusia seperti integritas,keberanian,keadilan, kebahagian,kebebasan, dan lain sebagainya akan menghasilkan peraturan–peraturan yang mengacuhkan perkembangan hukum itu sendiri.

Dan, tentu inilah yang menjadi sebab utama dari buruknya hukum di mata rakyat. Preseden–preseden buruk seperti; ”hukum bisa dibeli,”  dan “ujung-ujungnya duit (UUD)” akan terus terawat di alam bawah sadar rakyat.

Hal inilah yang kemudian berimplikasi kepada sikap acuh tak acuh rakyat kepada stake holder yang membuat pelbagai macam peraturan.

Terakhir, izinkan saya menyampaikan bahwa peraturan yang memperhatikan perkembangan hukum hanya bisa dihasilkan dari ke-ideal-an politik. Ke-ideal-an politik yang dimungkinkan jika kita kembali mengaktifkan republik.

Editor: Lukni
Topik: AristotelesHukumPolitik
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

kandungan surat al ashr
Kontemplasi

Kandungan Surat Al Ashr, Memaknai Sebuah Waktu di Dunia

8 Agustus 2022
APBN Akan Tetap Defisit, Meski Alami Surplus Semester I-2022
Analisis Awalil Rizky

APBN Akan Tetap Defisit, Meski Alami Surplus Semester I-2022

8 Agustus 2022
Surya Darmadi, Buronan KPK yang Rugikan Negara Rp78 T: Wujud Orang Kaya yang Serakah
Kolom

Surya Darmadi, Buronan KPK yang Rugikan Negara Rp78 T: Wujud Orang Kaya yang Serakah

6 Agustus 2022
kasus polisi tembak
Esai

Surat Kepada Jokowi: Kasus Polisi Tembak Adalah Penghinaan Terhadap Rakyat

5 Agustus 2022
prasangka buruk
Kontemplasi

Prasangka Buruk, Jauhilah! Surah Al-Hujurat ayat 12

4 Agustus 2022
Anies, Rumah Sakit versus Rumah Sehat
Kolom

Anies, Rumah Sakit versus Rumah Sehat

4 Agustus 2022
Lainnya
Selanjutnya
kekuasaan allah

Tanda Kekuasaan Allah, Bagi Kaum yang Berfikir

Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

TRANSLATE

TERBARU

Harapan Orang Tua, Sering Jadi Beban Bagi Anak

Harapan Orang Tua, Sering Jadi Beban Bagi Anak

8 Agustus 2022
Apakah Work Life Balance itu Mitos Belaka?

Apakah Work Life Balance itu Mitos Belaka?

8 Agustus 2022
kandungan surat al ashr

Kandungan Surat Al Ashr, Memaknai Sebuah Waktu di Dunia

8 Agustus 2022
APBN Akan Tetap Defisit, Meski Alami Surplus Semester I-2022

APBN Akan Tetap Defisit, Meski Alami Surplus Semester I-2022

8 Agustus 2022
pergerakan ekonomi lomba burung kicau

Ikut Sertakan Burung Andalannya, Anies: Ada Pergerakan Ekonomi di Kompetisi Lomba Kicau Burung

7 Agustus 2022
pemyair pemulung

Penyair Pemulung di Hari Kemerdekaan

7 Agustus 2022
surga di matamu

Surga Di Matamu – Puisi Joe Hasan

7 Agustus 2022

SOROTAN

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam
Edukasi

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

:: Thomi Rifai
1 Agustus 2022

BARISAN.CO - Umat Muslim barus saja memasuki tahun baru hijriyah yang ke-1444. Kalender Hijriah atau kalender Islam masih digunakan dan...

Selengkapnya
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

18 Juli 2022
Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus

Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus

15 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang