Scroll untuk baca artikel
Terkini

Korea Selatan Perpanjang Cuti Melahirkan hingga 18 Bulan

Redaksi
×

Korea Selatan Perpanjang Cuti Melahirkan hingga 18 Bulan

Sebarkan artikel ini

Korea Selatan perpanjang masa cuti melahirkan bagi orang tua yang bekerja dari 12 bulan menjadi 18 bulan.

BARISAN.CO – Korea Selatan berencana memperpanjang masa cuti melahirkan bagi orang tua yang bekerja dari 12 bulan menjadi 18 bulan, kata Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan, Senin (9/1/2023), seperti dilansir dari Yonhap.

Rencana tersebut dimasukkan dalam laporan Menteri Tenaga Kerja Korea Selatan, Lee Jeong-sik kepada Presiden Yoon Suk Yeol tentang rencana kerja kementeriannya untuk tahun 2023 ini.

Rencana itu bagian dari upaya pemerintah Korea Selatan untuk mendorong lebih banyak pasangan mencari cuti hamil atau paternitas dalam mengatasi angka kelahiran yang sangat rendah di negara itu, kata para pejabat.

Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan juga akan mendorong kebijakan untuk mengurangi kematian atau cedera yang disebabkan di tempat kerja dengan memaksa perusahaan mengadopsi sistem penilaian risiko.

Mulai tahun ini, pemerintah Korea Selatan berencana untuk memaksa perusahaan dengan 300 karyawan atau lebih untuk mengadopsi sistem tersebut dan mengembangkannya lebih lanjut ke perusahaan kecil yang memiliki minimal lima karyawan pada tahun 2025.

Selain itu, pemerintah Korea Selatan akan melakukan penyelidikan apakah sistem seperti itu dijalankan dengan benar jika terjadi kematian atau cedera di tempat kerja, kata para pejabat.

Juga, Kementerian Tenaga Kerja negeri Ginseng itu berencana untuk meluncurkan sebuah komite pada akhir bulan ini untuk membahas langkah-langkah untuk mengatur ulang sistem pengupahan yang berpusat pada kinerja. Komite tersebut akan terdiri dari manajer personalia, pekerja, pakar hukum perburuhan atau hubungan manajemen perburuhan, dan pejabat pemerintah.

Tahun lalu, lebih banyak karyawan Korea Selatan yang mengambil cuti melahirkan tahun lalu, naik 1% pada 2021 daripada tahun 2020, menurut data pemerintah di sana. Pada 2021, total 173.631 karyawan mengambil cuti melahirkan untuk mengasuh anak mereka tahun lalu, naik 1.682 dari tahun 2020, menurut data Statistics Korea. Wanita menyumbang 75,9% dari karyawan yang mengambil cuti melahirkan, jauh melebihi jumlah rekan pria mereka.

Proporsi ayah yang cuti melahirkan naik 1,5 poin persentase dari tahun ke tahun menjadi 24,1%, mencerminkan perubahan norma sosial. Sedangkan, pada tahun 2010, karyawan laki-laki terdiri dari 2,7% tenaga kerja yang memanfaatkan cuti melahirkan.

Di antara para ibu, mereka yang berusia antara 30 dan 34 tahun mengambil sebagian besar cuti melahirkan, terhitung 40% dari total. Untuk laki-laki, mereka yang berusia antara 35 dan 39 tahun mencapai 41,8%.

Ada pun upah selama cuti melahirkan sebelum dan setelah melahirkan di sana adalah sebagai berikut;

  1. Perusahaan besar memberikan 100% gaji tetap karyawan selama 60 hari pertama, dan 30 hari sisanya dibayarkan melalui asuransi pengangguran (maksimum 2 juta juta per bulan)
  2. Dalam kasus bisnis pendukung yang diprioritaskan (usaha kecil dan menengah), gaji untuk cuti 90 hari akan dibayar oleh asuransi pengangguran hingga 2 juta won per bulan, dengan perusahaan membayar selisih antara upah reguler dan gaji bersalin perinatal untuk 60 hari pertama
  3. Jika perjanjian kerja pekerja jangka pendek atau pekerja lepas berakhir selama cuti melahirkan, mereka dapat memperoleh upah untuk sisa masa cuti dari asuransi kerja

Sementara, konglomerat besar membayar 100% dari upah reguler selama 75 hari dalam kasus kelahiran ganda (kembar, dan lain-lain); gaji untuk sisa 45 hari akan disediakan oleh asuransi pengangguran hingga 2 juta won per bulan. Dalam kasus perusahaan kecil dan menengah, asuransi pengangguran memberikan gaji bersalin perinatal selama 120 hari yang nilainya hingga 2 juta Won per bulan.