Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kulik Crowdfunding, Bisnis Patungan Masa kini

Redaksi
×

Kulik Crowdfunding, Bisnis Patungan Masa kini

Sebarkan artikel ini

Ada keuntungan serta risiko dalam model pendanaan crowdfunding yang wajib diketahui.

BARISAN.COCrowdfunding merupakan suatu model bisnis kekinian, dengan mengumpulkan dana secara kolektif dari banyak orang maupun perusahaan melalui platform online. Model bisnis ini sering digunakan untuk mendanai proyek-proyek kreatif, UMKM, sosial, atau bisnis rintisan baru.

Selanjutnya, dari perkembangan pasar crowdfunding global menunjukkan optimisme yang terus tumbuh dengan pesat, hingga diperkirakan akan mencapai nilai US$300 miliar pada tahun 2025.

Peningkatan penggunaan teknologi dan aksesibilitas internet di seluruh dunia membuat akses ke platform crowdfunding oleh individu maupun perusahaan dari seluruh dunia menjadi mudah. Sehingga bisnis crowdfunding semakin menjalar.

Dari perkembangan bisnis crowdfunding yang semakin masif, muncul berbagai perluasan jenis crowdfunding, di antaranya: equity crowdfunding, donation crowdfunding, dan reward crowdfunding.

Bahkan beberapa jenis crowdfunding baru pun telah muncul, diantaranya: crowdfunding real estate, crowdfunding obligasi, dan crowdfunding saham.

Sementara itu, dari perkembangan bisnis crowdfunding yang semakin merebak di berbagai negara, membuat regulasi keuangan ikut terus berkembang. Hal itu adalah upaya untuk meningkatkan regulasi dalam industri crowdfunding dalam melindungi investor dan penggalang dana.

Beberapa negara telah mengeluarkan peraturan crowdfunding untuk mengatur praktik-praktik bisnis dan memberikan keamanan bagi investor.

Regulasi Crowdfunding di Indonesia

Di Indonesia bisnis crowdfunding pun sudah teregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang telah tertuang pada aturan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Jenis crowdfunding yang diatur POJK ini terdiri tiga jenis crowdfunding, yaitu equity crowdfunding, crowdfunding dengan imbalan, dan crowdfunding donasi.

Berikut ini merupakan penjelasan crowdfunding yang telah diregulasi OJK:

  1. Crowdfunding equity: Para investor membeli saham dalam bisnis yang didanai. Jika bisnis berhasil, investor dapat memperoleh keuntungan.
  2. Crowdfunding dengan imbalan: Investor memberikan pinjaman uang kepada bisnis dan dibayar kembali dengan bunga dalam waktu yang ditentukan.
  3. Crowdfunding donasi: Dana dikumpulkan dari masyarakat sebagai bantuan-bantuan kemanusiaan atau kampanye tertentu tanpa adanya imbalan finansial.

Meski begitu, terdapat juga beberapa risiko pada bisnis crowdfunding yang perlu diketahui, yaitu tidak ada jaminan sukses, meskipun banyak investor yang tertarik. Tidak ada jaminan bahwa proyek yang didanai akan berhasil atau memberikan keuntungan yang diharapkan.

Selanjutnya, risiko persaingan yang ketat. Platform crowdfunding penuh dengan proyek-proyek lain yang mencari pendanaan, sehingga bisnis harus bersaing untuk menarik perhatian investor.

Selain itu, terdapat risiko biaya platform. Platform crowdfunding mengambil persentase dari dana yang berhasil dikumpulkan. Jadi alur bisnis harus mempertimbangkan biaya ini, ketika merencanakan pendanaan.