OPINI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021. WTP juga diberikan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dalam hal Laporan Keuangan kementerian dan Lembaga (LKKL) diberikan opini WTP pada 84 K/L dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 4 K/L.
Opini WTP atas LKPP dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintah memang telah diberikan sejak LKPP tahun 2016. Begitu pula terhadap hampir seluruh Kementerian dan Lembaga.
Pemeriksaan BPK dilakukan tidak hanya berdasar dokumen LKPP yang diserahkan oleh Pemerintah, melainkan juga menimbang berbagai dokumen dan hasil dari pemeriksaan lain sebelumnya yang terkait. Hasil pemeriksaan BPK sendiri dilaporkan dalam beberapa dokumen yang jumlahnya tidak selalu sama tiap tahun, karena adanya laporan tambahan.
Empat dokumen laporan utama yang selalu ada, yaitu: a. Ringkasan Eksekutif; b. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini; c. LHP atas Sistem Pengendalian Intern; d. LHP Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dua macam yang terakhir kadang disatukan dalam satu dokumen.
Laporan tambahan selama ini berupa Laporan Hasil Reviu (LHR). Pada tahun 2021 hanya ada satu yang disajikan, yaitu LHR Transparansi Fiskal. Padahal pada tahun 2019 dan 2020 ditambah dengan LHR Kesinambungan Fiskal dan LHR Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah.
LHP atas Sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas LKPP tahun 2021 tertuang dalam satu dokumen tersendiri. LHP tersebut tertanggal 31 Mei 2022 dengan nomor 50.c/LHP/XV/05/2022.
Pengertian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tercantum dalam Perturan Pemerintah, yaitu PP Nomor 60 Tahun 2008. SPIP diartikan sebagai “Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”
Disebutkan pula lima unsur atau komponen SPIP. Yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, dan Pemantauan pengendalian intern.
Pada pemeriksaan atas LKPP tahun 2021, BPK menemukan 27 permasalahan terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya terkait langsung dengan Program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Sesuai amanat UU terkait covid (UU No.2/2020) dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana Pasal 2 s.d. Pasal 11 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Selanjutnya dalam Pasal 13, penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah terkait dengan penanganan COVID-19 sesuai lingkup yang diatur dalam Pasal 2 s.d. Pasal 12 dilaporkan pemerintah dalam LKPP.
Sebelumnya, LHP BPK telah mengungkapkan permasalahan terkait pengelolaan Program PC-PEN Tahun 2020 dan 2021 antara lain LHP atas LKPP Tahun 2020 Nomor 26c/LHP/XV/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan LHP Kinerja atas Pengelolaan Program PC-PEN Tahun 2021 Nomor 8/LHP/XV/01/2022 tanggal 31 Januari 2022.
Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2021, BPK menilai penentuan kriteria PC-PEN dan pelaporannya pada LKPP belum sepenuhnya memadai. Antara lain disebut tentang pengendalian atas pengalokasian dan penerbitan DIPA untuk Program PC-PEN yang belum memadai. Ditambahkan tentang alokasi dan realisasi Program PC-PEN yang dilaporkan pada LKPP belum sepenuhnya didukung dengan kriteria yang jelas.