BPK juga menilai Sistem Informasi dan Pelaporan atas Target dan Realisasi Capaian Output Program Prioritas Nasional dan Program PC-PEN belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
Penilaian BPK tentang laporan keuangan PC-PEN yang kurang memadai itu dapat dikuatkan oleh realiasasi belanja program PC-PEN tahun 2021 yang sebesar Rp655,13 triliun. Artinya hanya 87,96% dari sebesar Rp744,77 triliun yang dialokasikan. Padahal, realisasi Belanja Negara justeru mencapai 101,32% dari alokasinya (APBN).
BPK memang menegaskan bahwa pemeriksaan tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-udangan. Dan tidak menyatakan pendapat tentang itu. Akan tetapi, bagi pembaca dokumen lengkap dari laporan hasil pemeriksaan, kemungkinan besar akan memperoleh kesan bahwa BPK sebenarnya “kurang yakin” atas laporan keuangan Program PC-PEN. [rif]