Scroll untuk baca artikel
Blog

Kurang Meyakinkan, Laporan Keuangan Program PC-PEN Tahun 2021

Redaksi
×

Kurang Meyakinkan, Laporan Keuangan Program PC-PEN Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Sesuai amanat UU terkait covid (UU No.2/2020) dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana Pasal 2 s.d. Pasal 11 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Selanjutnya dalam Pasal 13, penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah terkait dengan penanganan COVID-19 sesuai lingkup yang diatur dalam Pasal 2 s.d. Pasal 12 dilaporkan pemerintah dalam LKPP.

Sebelumnya, LHP BPK telah mengungkapkan permasalahan terkait pengelolaan Program PC-PEN Tahun 2020 dan 2021 antara lain LHP atas LKPP Tahun 2020 Nomor 26c/LHP/XV/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan LHP Kinerja atas Pengelolaan Program PC-PEN Tahun 2021 Nomor 8/LHP/XV/01/2022 tanggal 31 Januari 2022.

Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2021, BPK menilai penentuan kriteria PC-PEN dan pelaporannya pada LKPP belum sepenuhnya memadai. Antara lain disebut tentang pengendalian atas pengalokasian dan penerbitan DIPA untuk Program PC-PEN yang belum memadai. Ditambahkan tentang alokasi dan realisasi Program PC-PEN yang dilaporkan pada LKPP belum sepenuhnya didukung dengan kriteria yang jelas.

BPK juga menilai Sistem Informasi dan Pelaporan atas Target dan Realisasi Capaian Output Program Prioritas Nasional dan Program PC-PEN belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.

Penilaian BPK tentang laporan keuangan PC-PEN yang kurang memadai itu dapat dikuatkan oleh realiasasi belanja program PC-PEN tahun 2021 yang sebesar Rp655,13 triliun. Artinya hanya 87,96% dari sebesar Rp744,77 triliun yang dialokasikan. Padahal, realisasi Belanja Negara justeru mencapai 101,32% dari alokasinya (APBN).

BPK memang menegaskan bahwa pemeriksaan tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-udangan. Dan tidak menyatakan pendapat tentang itu. Akan tetapi, bagi pembaca dokumen lengkap dari laporan hasil pemeriksaan, kemungkinan besar akan memperoleh kesan bahwa BPK sebenarnya “kurang yakin” atas laporan keuangan Program PC-PEN. [rif]