BPS juga melaporkan bahwa rata-rata upah buruh di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai Rp3,27 juta per bulan. Namun, tidak semua sektor pekerjaan menikmati upah sesuai rata-rata tersebut.
Buruh laki-laki tercatat memiliki upah lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan, dan upah yang melampaui rata-rata nasional hanya berlaku bagi buruh dengan pendidikan Diploma atau Universitas.
Upah buruh di sektor formal masih cenderung lebih tinggi dibandingkan sektor informal, yang umumnya digeluti oleh pekerja berstatus usaha sendiri atau pekerja bebas.
Awalil juga menyoroti masalah ketenagakerjaan usia muda, di mana Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) usia muda berada pada angka yang masih tinggi dan belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
Menurut data BPS, pengangguran di kalangan usia muda masih mendominasi, dengan tingkat pengangguran tertinggi pada kelompok usia 15-24 tahun.
Banyaknya penduduk muda yang tidak bekerja atau tidak mengikuti pelatihan formal merupakan sinyal bahwa pasar kerja Indonesia belum mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup dan berkualitas bagi generasi muda.
“TPT yang tinggi di kalangan usia muda ini menunjukkan bahwa pendidikan formal belum selaras dengan kebutuhan industri yang ada. Kurikulum pendidikan perlu diperbarui untuk memastikan keterampilan yang diajarkan relevan dengan pasar kerja,” kata Awalil.
Diskusi tersebut juga mengangkat peran pekerjaan layak dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia, sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Menurut Awalil, pekerjaan layak tidak hanya memastikan penghasilan yang cukup, tetapi juga jaminan hak asasi pekerja dan kesempatan untuk berkembang.
“Keadaan ketenagakerjaan kita masih jauh dari standar pekerjaan layak yang digariskan oleh ILO, yang meliputi hak-hak di tempat kerja, perlindungan sosial, serta stabilitas dan keamanan pekerjaan,” ungkapnya.
Pilar-pilar strategis yang dicetuskan oleh ILO mencakup hak di tempat kerja, pekerjaan penuh dan produktif, perlindungan sosial, serta dialog sosial antara pekerja dan pengusaha.
Bright Institute menyimpulkan bahwa kondisi ketenagakerjaan yang digambarkan BPS pada Agustus 2024 tidak cukup hanya dilihat dari angka pengangguran yang menurun, tetapi perlu menimbang aspek kualitas lapangan kerja yang tersedia.
Kualitas tersebut mencakup kemampuan pekerja untuk mendapatkan upah layak, jaminan sosial, serta kesempatan yang setara.
“Kita masih dihadapkan pada darurat lapangan kerja, di mana banyak masyarakat yang bekerja tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai,” tutup Awalil. []