Scroll untuk baca artikel
Terkini

Larangan Mudik Berlaku Malam Ini Pukul 24.00 WIB, Berikut Titik-Titik Penyekatannya

Redaksi
×

Larangan Mudik Berlaku Malam Ini Pukul 24.00 WIB, Berikut Titik-Titik Penyekatannya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga17 Mei 2021. Polisi pun siap menjalankan Operasi Ketupat Jaya 2021 dan melakukan penyekatan mulai pukul 24.00 WIB malam ini. Di luar perjalanan nonmudik, semua kendaraan bakal diputar balik.

“Operasi Ketupat Jaya 2021, khususnya terkait dengan larangan mudik akan kita mulai nanti pukul 24.00,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Sambodo menambahkan, Polri bersama TNI dan stakeholder lain yang bertugas akan melalukan pemeriksaan terhadap semua kendaran pribadi maupun angkutan umum.

Sambodo menyampaikan, petugas akan memeriksa semua persyaratan semisal, perjalanan dinas bagi TNI, Polri dan ASN harus mengantongi surat perintah perjalanan dinas dengan tanda tangan basah, cap basah dan print out bukan dalam bentuk foto kopi. Berlaku untuk individual dan satu kali perjalanan.

“Kemudian untuk masyarakat umum dan pekerja informal minimal ada surat keterangan dari kepala desa atau lurah menyangkut tentang apa tujuan perjalanan. Di luar itu semua, maka akan kita putarbalikan,” katanya.

Korps Lalu Lintas Polri sudah menetapkan setidaknya ada 333 titik penyekatan yang menyebar di kawasan Lampung, Pulau Jawa hingga Bali. Penyekatan itu melibatkan 166 ribu personel polisi.

Penyekatan tersebut dilakukan oleh Polri untuk memastikan tidak ada kendaraan tanpa izin yang mengangkut penumpang untuk perjalanan mudik Lebaran 2021.

Sementara khusus di wilayah Jabodetabek, terdapat 31 titik pos penyekatan. Penjagaaan di 31 pos penyekatan itu dilakukan oleh personel Polda Metro Jaya dan Polres-polres di wilayah hukumnya.

Mengutip informasi di laman resmi Humas Polri, daftar 31 titik penyekatan di Jabodetabek itu adalah sebagai berikut:

  • 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo.
  • 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic.
  • 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan.
  • 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur.
  • 4 titik di Kota Bekasi yakni Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, Harapan Indah.
  • 8 titik di Kabupaten Bekasi yakni KD Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, Kalimalang Tambun, Cibarusah.
  • 5 Titik di Depok yakni Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI), Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap), Gerbang Tol Brigif, Gerbang Tol Kukusan, Simpang Bambu Kuning (Bojong Gede)
  • 2 titik di Kota Tangerang, yakni Jatiuwung dan Kebon Nanas.
  • 2 titik di Kota Tangerang Selatan, yakni Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung. 3 titik dari Polda Metro Jaya, yakni di Penyekatan Cikarang Ba

Polda Metro Jaya akan mengerahkan ratusan personel untuk mengawal penerapan aturan larangan mudik lebaran 2021 dan melakukan penyekatan. Penyekatan tersebut dilakukan pada kendaraan roda empat atau lebih, dan juga sepeda motor. [rif]