Wagub Riza Patria memberikan ucapan selamta kepada para Fire Safety Manager (FSM) yang telah dikukuhkan melalui surat keputusan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 157 Orang.
“Keberadaan FSM yang andal dan profesional sangat dibutuhkan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi para penghuni gedung yang Anda kelola di Jakarta. Kami berharap para FSM menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki guna menjaga, memelihara kesiapan dan keamanan suatu bangunan dari ancaman bahaya kebakaran,” Terangnya.
Risiko Kebakaran di DKI Jakarta
Seperti diketahui, dari hasil penelitian, didapatkan rata-rata nilai risiko kebakaran di Jakarta adalah 48% dengan kategori risiko kebakaran sedang. Jakarta Timur memiliki persentase 51% dengan kategori kebakaran sedang; Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu Utara sebesar 49% dengan kategori kebakaran sedang; Jakarta Barat sebesar 48% dengan kategori kebakaran sedang; Jakarta Utara sebesar 44% dengan kategori kebakaran sedang; serta Kepulauan Seribu Selatan memiliki persentase 38% dengan kategori kebakaran ringan.
Ketua DRRC Universitas Indonesia, Fatma Lestari menyampaikan pemetaan risiko kebakaran di DKI Jakarta sangat penting dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko dan lokasi titik rawan kebakaran di DKI Jakarta.
“Hasil kajian risiko kebakaran akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan mitigasi risiko kebakaran, sehingga perlindungan jiwa dapat dilakukan semaksimal mungkin dan kerugian akibat kebakaran dapat diminimalisasi,” paparnya
Selain buku pedoman, digitalisasi semua data dan informasi terkait bahaya, kerentanan, dan proteksi kebakaran yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jakarta dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran (e-RISPK) yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Jakarta. Termasuk data lokasi pos pemadam kebakaran dan juga kontak darurat. Selain itu, di dalam aplikasi ini juga akan memuat informasi mengenai pencegahan kebakaran dan juga tata cara penanggulangan kebakaran.
“Dengan hadirnya e-RISPK, Pemprov DKI melalui Dinas Gulkarmat DKI Jakarta dapat menentukan prioritas terhadap wilayah-wilayah dengan tingkat risiko tinggi melalui program-program pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakarannya, ” imbuh Fatma yang juga Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.
Berdasarkan hasil analisis penelitian, diperlukan tindakan preventif terkait hasil identifikasi risiko, seperti perbaikan perencanaan wilayah dan kota, serta pengadaan dan pemeliharaan hidran dan sumber air yang penting dalam pencegahan kebakaran. Regulasi terkait hal tersebut, antara lain UU No. 28 Tahun 2022, PP No. 16 Tahun 2021, Permen PU No. 25 Tahun 2008, Permen PU No. 20 Tahun 2009, Pergub DKI No. 90 tahun 2018, Pergub DKI No. 93 tahun 2014 dan SNI No. 3 Tahun 2004.