Scroll untuk baca artikel
Berita

Mahfud MD Menilai Komika Pandji Tidak Layak Diproses Hukum, Siap Bela Secara Moral dan Akademik

×

Mahfud MD Menilai Komika Pandji Tidak Layak Diproses Hukum, Siap Bela Secara Moral dan Akademik

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Menilai Komika Pandji Tidak Layak Diproses Hukum
Mahfud MD

Mengapa kritik tambang berujung laporan hukum dan mengapa justru komika Panji yang dipersoalkan?

BARISAN.CO – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait pernyataannya soal tambang sebagai langkah yang janggal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Mahfud, laporan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki legal standing yang jelas.

Mahfud menegaskan, jika pernyataan Pandji dianggap memecah belah atau merugikan NU maupun Muhammadiyah, maka seharusnya laporan diajukan oleh pihak yang secara sah mewakili organisasi tersebut atau individu yang benar-benar dirugikan.

“Kalau memang merasa dirugikan, yang melapor harus jelas siapa dan apa kedudukannya,” ujarnya dalam podcast Terus Terang yang diunggah oleh kanal YouTube resmi Mahfud MD Official.

Ia juga mempertanyakan alasan Pandji yang justru dilaporkan, sementara kritik serupa mengenai tambang telah lebih dulu disampaikan oleh tokoh-tokoh besar NU dan Muhammadiyah.

Mahfud mencontohkan nama Din Syamsuddin dan Said Aqiel Siradj yang juga menyampaikan kritik terhadap isu tambang.

“Kenapa komika yang dilaporkan, sementara tokoh-tokoh yang lebih dulu menyampaikan kritik justru tidak?” katanya.

Dari sisi hukum pidana, Mahfud menekankan bahwa tidak boleh ada analogi dalam menafsirkan perbuatan pidana.

Ia menyebut, ungkapan seperti menyebut seseorang “ngantuk” tidak bisa serta-merta ditarik sebagai penghinaan, apalagi penistaan agama.

Prinsip lex certa dan lex scripta, menurutnya, mengharuskan rumusan pidana jelas dan tertulis. Tanpa itu, seseorang tidak dapat diproses secara pidana.

Atas dasar tersebut, Mahfud menilai Pandji tidak layak diproses secara hukum. Ia pun menyarankan agar Panji tetap tenang dan tidak perlu panik menghadapi laporan tersebut. “

Ketawa-ketawain saja,” ujarnya.

Mahfud bahkan menyatakan siap membela Pandji secara moral dan akademik jika kasus itu dipaksakan masuk ke ranah pidana, seraya menegaskan bahwa humor dan kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam demokrasi. []