Scroll untuk baca artikel
Kolom

Makna Penghapusan Ambang Batas Bagi Demokrasi Kedepan

Redaksi
×

Makna Penghapusan Ambang Batas Bagi Demokrasi Kedepan

Sebarkan artikel ini
Urgensi Digital Marketing
Imam Trikarsohadi

Apa sebab, jawabnya karena penghapusan presidential threshold merupakan tonggak baru dalam demokrasi Indonesia lantaran dengan putusan tersebut, setiap partai politik memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, serta memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia. Meski, tantangan implementasi tetap harus diantisipasi dengan baik.

Sebab itu, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa perubahan aturan itu dapat diintegrasikan ke dalam sistem pemilu yang diakomodasi melalui revisi Undang-Indang (UU) Pemilu yang saat ini telah masuk ke Program Legislasi Nasional (prolegnas).

Dengan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas 2025, kita berharap DPR dan Pemerintah menjadikan putusan MK tersebut sebagai dasar dalam merancang aturan pemilu yang baru.

Kita berkeyakinan bahwa keputusan ini membuka jalan bagi terciptanya demokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan inklusif di Indonesia.

Untuk itu, kita mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung implementasi putusan tersebut serta mendorong Pemerintah dan partai politik untuk berkomitmen menciptakan sistem politik yang menjunjung tinggi hak memilih dan dipilih sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Dengan demikian, putusan tersebut merupakan awal dari perjuangan panjang menuju demokrasi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia. []