“Pemerintah memafasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” terangnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata pelaksanaan salat Idul Adha selama pandemi COVID-19.
Beberapa poin penting yang disebutkan di SE pasal E di atas bahwa penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H dibolehkan, menurut ketentuan Kemenag, untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
- Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter.
- Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
- Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggara atau panitia hari raya Idul Adha sebaiknya memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha. Protokol kesehatan yang diimbau meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat.
- Membawa sajadah atau alas salat masing-masing.
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau sanitasi tangan (hand sanitizer).
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
- Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.
- Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga tanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
Penulis: Busthomi