Barisan.co – Perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini masih dibayang-bayangi penyebaran Covid-19. Atas kondisi ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah Salat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban. Untuk wilayah yang belum aman, Fatwa tersebut juga menganjurkan masyarakat untuk Salat Idul Adha di rumah.
Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa Sholahudin Al Ayub mengatakan pelaksanaan salat Idul Adha menjadi bagian dari Syiar Islam yang dianjurkan untuk dilaksanakan, tapi dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi kawasan tempat tinggal terutama terkait dengan tingkat penyebaran Covid-19.
“Karena kondisinya saat ini lebih mengkhawatirkan dari sebelumnya. Kalau bisa dilakukan atau wilayahnya sudah terkendali, maka bisa dilakukan di masjid atau lapangan di tempat terbuka pakai protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Ayub dikutip dari Bisnis.com, Ahad (26/7/2020).
Beberapa anjuran yang bisa dilakukan apabila bisa melaksanakan salat di masjid atau lapangan antara lain menggunakan alat salat sendiri. Bersuci dari rumah, menggunakan masker, jaga jarak, tidak terlalu lama khotbah dan salatnya.
“Tapi kalau tidak memungkinkan, maka syiar untuk salat Idul Adha bisa dilakukan di rumah, sesuai dengan fatwa terdahulu,” imbuhnya.
Ketentuannya antara lain apabila keluarga lebih dari 4 orang bisa salat berjamaah dengan khotbah. Sementara, apabila tidak mampu berkhotbah, bisa hanya melakukan salat saja.
“Begitu juga kalau yang salat kurang dari empat orang, ya salat berjamaah saja. itu cukup untuk menyempurnakan syariat kesunahan Iduladha,” kata dia.
Terkait dengan pemotongan hewan kurban, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun Niam dilansir dari laman mui.or.id Ahad (26/7/2020).
Berdasarkan fatwa itu pula, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian daging kurban pun, lanjutnya, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.