Barisan.co – Perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini masih dibayang-bayangi penyebaran Covid-19. Atas kondisi ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah Salat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban. Untuk wilayah yang belum aman, Fatwa tersebut juga menganjurkan masyarakat untuk Salat Idul Adha di rumah.
Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa Sholahudin Al Ayub mengatakan pelaksanaan salat Idul Adha menjadi bagian dari Syiar Islam yang dianjurkan untuk dilaksanakan, tapi dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi kawasan tempat tinggal terutama terkait dengan tingkat penyebaran Covid-19.
“Karena kondisinya saat ini lebih mengkhawatirkan dari sebelumnya. Kalau bisa dilakukan atau wilayahnya sudah terkendali, maka bisa dilakukan di masjid atau lapangan di tempat terbuka pakai protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Ayub dikutip dari Bisnis.com, Ahad (26/7/2020).
Beberapa anjuran yang bisa dilakukan apabila bisa melaksanakan salat di masjid atau lapangan antara lain menggunakan alat salat sendiri. Bersuci dari rumah, menggunakan masker, jaga jarak, tidak terlalu lama khotbah dan salatnya.
“Tapi kalau tidak memungkinkan, maka syiar untuk salat Idul Adha bisa dilakukan di rumah, sesuai dengan fatwa terdahulu,” imbuhnya.
Ketentuannya antara lain apabila keluarga lebih dari 4 orang bisa salat berjamaah dengan khotbah. Sementara, apabila tidak mampu berkhotbah, bisa hanya melakukan salat saja.
“Begitu juga kalau yang salat kurang dari empat orang, ya salat berjamaah saja. itu cukup untuk menyempurnakan syariat kesunahan Iduladha,” kata dia.
Terkait dengan pemotongan hewan kurban, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun Niam dilansir dari laman mui.or.id Ahad (26/7/2020).
Berdasarkan fatwa itu pula, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian daging kurban pun, lanjutnya, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Pemerintah memafasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” terangnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata pelaksanaan salat Idul Adha selama pandemi COVID-19.
Beberapa poin penting yang disebutkan di SE pasal E di atas bahwa penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H dibolehkan, menurut ketentuan Kemenag, untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
- Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter.
- Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
- Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggara atau panitia hari raya Idul Adha sebaiknya memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha. Protokol kesehatan yang diimbau meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat.
- Membawa sajadah atau alas salat masing-masing.
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau sanitasi tangan (hand sanitizer).
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
- Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.
- Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga tanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
Penulis: Busthomi