BARISAN.CO – Aturan larangan Mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan Kamis, 6 Mei hingga 17 Mei. Selama periode tersebut, segala bentuk aktivitas mudik, termasuk mudik lokal, ditiadakan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada pengecualian bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, melahirkan, kedukaan, dan kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Pelaku perjalanan orang wajib memiliki print out izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM) dan surat bebas COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Untuk mendapatkan SIKM, permohonan dan pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.
“Jadi syaratnya akses JakEvo. Kemudian langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Rabu (5/5/2021).
Syafrin memberikan contoh, kebutuhan bepergian karena ada kedukaan di kampung halaman. Maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari kampung yang bersangkutan.
“Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta). Kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” sambungnya.
Masih dari penuturannya, bagi masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.
Di samping itu, juga kerabat yang ingin menghantar ibu hamil atau acara kelahiran juga melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.
“Lampirkan juga surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung. Sehingga harus diantar. Tentu pendamping maksimal dua orang,” pungkasnya.
Petugas gabungan dari TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda) akan mengecek dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Korps Lalu Lintas Polri sudah menetapkan setidaknya ada 333 titik penyekatan yang menyebar di kawasan Lampung, Pulau Jawa hingga Bali. [rif]