Scroll untuk baca artikel
Terkini

Melanggar UU Perlindungan Data Uni Eropa, Meta Didenda

Redaksi
×

Melanggar UU Perlindungan Data Uni Eropa, Meta Didenda

Sebarkan artikel ini

Komisi Perlindungan Data (DPC) Uni Eropa (UE) mengungkapkan, Meta telah melanggar dua pasal undang-undang perlindungan data UE setelah detail pengguna Facebook dari seluruh dunia dihapus dari profil publik pada tahun 2018 dan 2019.

BARISAN.CO – Tampaknya, November menjadi bulan kelabu bagi Mark Zuckerberg. Setelah mem-PHK 11.000 karyawannya pada awal November, kini, Mark juga didenda €265 juta (£230 juta) oleh pengawas data Irlandia setelah pelanggaran yang mengakibatkan rincian lebih dari 500 juta pengguna dipublikasikan secara online.

Mengutip Guardian, Komisi Perlindungan Data (DPC) Uni Eropa (UE) mengungkapkan, Meta telah melanggar dua pasal undang-undang perlindungan data UE setelah detail pengguna Facebook dari seluruh dunia dihapus dari profil publik pada tahun 2018 dan 2019.

Data tersebut muncul di situs peretasan tahun lalu, yang mendorong penyelidikan oleh DPC, yang bertanggung jawab untuk mengatur Meta di seluruh UE. Pengawas DPC menyebut, sejumlah besar pengguna berasal dari UE.

Selain denda, menegur dan memerintahkan Meta agar wajib mematuhi pemrosesannya dalam mengambil serangkaian tindakan perbaikan yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam sebuah pernyataan Meta mengatakan: “Kami membuat perubahan pada sistem kami selama waktu yang bersangkutan, termasuk menghapus kemampuan untuk mengumpulkan fitur kami dengan cara menggunakan nomor telepon. Mengumpulkan data yang tidak sah, tidak diterima dan bertentangan dengan aturan kami.”

Hukuman tersebut membuat jumlah total denda yang dikenakan pada Meta oleh DPC menjadi hampir €1 miliar sejak September tahun lalu. Pada bulan September Meta didenda €405 juta karena membiarkan remaja membuat akun Instagram yang secara terbuka menampilkan nomor telepon dan alamat email mereka. Sedangkan, pada bulan Maret pengawas mendenda Meta €17 juta untuk pelanggaran Regulasi Perlindungan Data Umum UE (GDPR) lebih lanjut. September tahun lalu juga WhatsApp Meta didenda €225 juta atas pelanggaran GDPR yang parah dan serius.

Namun, seorang pakar hukum mempertanyakan apakah penegakan yang kuat terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum UE akan memberikan efek jera seperti yang dimaksudkan.

“Dengan ukuran apa pun, ini adalah denda yang signifikan,” kata David Hackett, kepala perlindungan data di kantor firma hukum Irlandia Addleshaw Goddard.

Menurutnya, GDPR perlu mempertimbangkan pengenaan denda semacam itu sebagian untuk mencegah perusahaan lain yang mungkin dianggap melanggar hukum.

“Kami kemungkinan akan melihat peningkatan perdebatan tentang apakah denda tersebut benar-benar memengaruhi perilaku perusahaan atau jika beberapa perusahaan hanya melihatnya sebagai biaya tambahan dalam menjalankan bisnis,” lanjut David.

DPC UE mengatur Apple, Google, TikTok, dan platform teknologi lainnya karena lokasi kantor pusat UE mereka di Irlandia. Saat ini ada 40 permintaan terbuka ke perusahaan tersebut, termasuk 13 yang melibatkan Meta.

Sedangkan, Regulator Irlandia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa regulator UE lainnya yang relevan setuju dengan keputusan yang dikeluarkan pada hari Senin (28/11/2022) setelah berbagi draf keputusan dengan mereka bulan lalu di bawah sistem “satu atap” blok yang mengatur perusahaan multinasional besar.

Namun, gugatan lainnya juga sedang diajukan oleh aktivis hak asasi manusia, Tanya O’Carrol. Dia menggugat pemilik Facebook di pengadilan tinggi Inggris dan mengklaim perusahaan mengabaikan haknya untuk menolak pengumpulan data pribadinya.

Tanya menuduh Meta telah melanggar undang-undang data Inggris Raya dengan tidak menghormati haknya untuk menuntut agar Facebook berhenti mengumpulkan dan memproses datanya.

Facebook menghasilkan pendapatan dari membangun profil pengguna dan mencocokkannya dengan pengiklan yang mengarahkan iklan ke orang-orang yang menargetkan minat dan latar belakang khusus mereka.