BARISAN.CO – Mereka yang bekerja sebanyak pada Agustus 2021 dirinci berdasar sektor atau lapangan usaha sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu. Pekerja tersebut juga dikelompokan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasar status pekerjaan utamanya.
Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha atau kegiatan. Sejak tahun 2001 status pekerjaan dibedakan oleh BPS menjadi 7 kategori atau status.
Pertama, Berusaha sendiri. Mereka yang bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis. Risikonya antara lain berupa tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan. Usaha dilakukan dengan tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar. Jumlahnya mencapai 27,23 juta orang atau 20,78% dari total pekerja pada Agustus 2021.
Kedua, Berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tak dibayar. Mereka yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap. Jumlahnya sebanyak 19,27 juta orang atau 14,70% dari total pekerja pada Agustus 2021.
Ketiga, Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar. Mereka yang berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar. Jumlahnya sebesar 4,05 juta orang atau 3,09% dari total pekerja pada Agustus 2021.
Keempat, Buruh/Karyawan/Pegawai. Mereka yang bekerja pada orang lain atau pada instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Jumlahnya sebanyak 49,09 juta orang atau 37,46% dari total pekerja pada Agustus 2021.
Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebulan terakhir. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.
Kelima, Pekerja bebas di pertanian. Mereka yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian. Baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang. Dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
Usaha pertanian meliputi:pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian. Sedangkan majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
Jumlah Pekerja bebas di pertanian sebanyak 5,81 juta orang atau 4,43% dari total pekerja pada Agustus 2021.
Keenam, Pekerja bebas di nonpertanian. Mereka yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir), di usaha nonpertanian dengan menerima upah atau imbalan. Baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
Usaha nonpertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.
Jumlah pekerja bebas di nonpertanian sebanyak 7,67 juta orang atau 5,86% dari total pekerja pada Agustus 2021.
Ketujuh, Pekerja keluarga/tak dibayar. Mereka yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang. Antara lain: 1. Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu bekerja di sawah dan tidak dibayar; 2. Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung dan tidak dibayar; 3. Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar.