BARISAN.CO – Mereka yang bekerja dirinci menurut beberapa kategori oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasar lapangan usaha terdiri dari 17 sektor. Berdasar status pekerjaan utama terdiri dari 7 status. Berdasar jenis pekerjaan terdiri dari 7 jenis.
Tiap pekerja Indonesia akan masuk dalam masing-masing kategori tersebut. BPS mendasarinya dari informasi pekerjaan utamanya jika memiliki lebih dari satu pekerjaan. Sebagai contoh seorang pekerja bisa termasuk dalam kategori bekerja di industri pengolahan, berstatus buruh, dan sebagai tenaga produksi.
Perkembangan distribusi pekerja menurut sektor atau lapangan usaha dapat dicermati lebih lanjut untuk mengetahui dinamika ekonomi serta kebijakan ekonomi yang telah dan masih berlangsung. Misalnya menelisik tentang perkembangan jumlah pekerja sektor industri pengolahan dan persentasenya dari total pekerja. Hal itu bisa dikaitkan dengan soalan industrialisasi.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa klasifikasi BPS tentang lapangan pekerjaan utama ini mengalami perubahan. Tersedia data tahun 1986 sampai dengan tahun 2017 yang terdiri dari 9 sektor. Data selanjutnya memakai rincian 17 sektor. Untuk data tahun 2011 sampai dengan 2017 tersedia bagi kedua klasifikasi tersebut.
Pada Agustus 2021, pekerja terbanyak masih bekerja di sektor pertanian yang mencapai 37,13 juta orang. Porsinya atas total pekerja sebesar 28,33%. Di susul sektor Perdagangan Besar dan Eceran dengan pekerja sebanyak 25,74juta orang (19,64%). Kemudian sektor industri pengolahan dengan pekerja sebanyak 18,70 juta orang (14,26%).
Dalam beberapa publikasi BPS disajikan pula pengelompokan ke dalam tiga kelompok besar, yaitu: pertanian, industri, dan jasa. Pada kategori lama, sektor pertanian terdiri dari satu sektor pertanian dalam arti luas. Termasuk dalam cakupannya subsektor perikanan, perkebunan dan kehutanan.
Sektor industri terdiri dari empat sektor, seperti: sektor pertambangan dan penggalian; sektor industri pengolahan; sektor listrik, gas dan air; serta sektor kontruksi.
Sektor jasa terdiri dari empat sektor, seperti: sektor Perdagangan, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi; sektor Transportasi; sektor Pergudangan dan Komunikasi; sektor Lembaga Keuangan, Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan; serta sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan.
Selama tahun 1986-1993 pertanian masih menyerap hingga lebih dari separuh pekerja. Porsinya berkurang pada tahun 1994-2005, namun dengan kecenderungan berfluktuasi di kisaran 45% dari pekerja. Penurunan porsi tampak jelas dan terus berlangsung hingga tahun 2017.
Peningkatan porsi pekerja terjadi pada kelompok sektor industri dan kelompok sektor jasa. Laju kenaikan penyerapan kelompok sektor jasa melebihi kelompok sektor industri.
Pengelompokan baru dengan data tersedia sejak tahun 2011 masih memperlihatkan tren serupa hingga tahun 2019. Pembalikan arah terjadi ketika resesi ekonomi karena dampak pandemi pada tahun 2020, banyak pekerja kembali beralih pada sektor pertanian. Sektor pertanian menyerap 29,76% pekerja pada Agustus 2020 dan masih bertahan sebesar 28,33% pada Agustus 2021.
Sementara itu, porsi pekerja kelompok sektor jasa sempat menurun tipis pada Agustus 2020 (48,65%), dan kembali meningkat pada Agustus 2021 (49,05%). Bagaimanapun, kelompok sektor jasa menampung pekerja paling banyak dan porsinya meningkat paling pesat selama beberapa dekade. Sedangkan untuk kelompok sektor industri, porsi pekerjanya cenderung meningkat pada tahun 1986 sampai dengan 2012. Dalam beberapa tahun tertentu memang sempat sedikit menurun. Porsinya cenderung stagnan pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2019. tahun cenderung stagnan dengan tren yang menurun akibat pandemi.