Scroll untuk baca artikel
Blog

Menag Terbitkan Aturan Baru: Speaker Masjid Maksimal Dipakai Pukul 22.00 Saat Takbiran

Redaksi
×

Menag Terbitkan Aturan Baru: Speaker Masjid Maksimal Dipakai Pukul 22.00 Saat Takbiran

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan musala. Saat takbiran jelang Idulfitri dan Iduladha, penggunaan pengeras suara kini ada batas waktunya hingga pukul 22.00.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dalam surat edaran Menteri Agama No. 05 tahun 2022, penggunaan pengeras suara luar saat takbiran Idulfitri, Iduladha dan acara hari besar Islam maksimal hingga pukul 22.00. Dengan kata lain, tidak boleh sampai pagi seperti yang selama ini dilakukan pada umumnya.

“Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” mengutip surat edaran seperti diberitakan kemenag.go.id.

“Dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” lanjutnya.

Pengunaan pengeras suara luar juga harus diiringi dengan kualitas para penyiarnya.

Dalam surat edaran dicantumkan syarat tidak boleh sumbang, bagus dan pelafazan baik dan benar.

Nantinya, bakal ada pengawasan berjenjang yang dilakukan Kementerian Agama di berbagai daerah dalam pelaksanaan surat edaran tersebut.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.