Scroll untuk baca artikel
Kolom

Mencegah Kematian Demokrasi di Pilgub DKI 2024

Redaksi
×

Mencegah Kematian Demokrasi di Pilgub DKI 2024

Sebarkan artikel ini
Achmad Fachrudin

Oleh: Achmad Fachrudin
Akademisi dari Universitas PTIQ Jakarta

BELUM lama ini, atau tepatnya pada Kamis (1/8/2024), Bawaslu DKI Jakarta melaunching Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.  IKP ini penting untuk dicermati dan dikritisi baik untuk kepentingan peningkatan ilmu pengetahuan dan pengembangan wawasan di bidang politik, demokrasi dan Pemilihan, juga penting sebagai identifikasi, deteksi dini maupun mitigasi terhadap berbagai potensi kerawanan yang menghambat bagi terwjuudnya Pilgub DKI 2024 yang kompetitif, sehat dan demokratis.

Kesimpulan IKP versi Bawaslu DKI pada Pilgub DKI 2024 sebagai berikut: Pertama,  untuk kerawanan skor tinggi (75-100) dengan menggunakan delapan indikator terdapat dua potensi kerawanan, yakni:  penolakan terhadap calon tertentu serta politisasi SARA dalam kampanye. Kedua, kerawanan sedang (25-74) dengan delapan indikator terdapat tiga potensi kerawanan, yakni:  pelanggaran ketentuan kampanye, pelanggaran prosedur pemungutan suara serta intimidasi Pemilih.  Ketiga, kerawanan skor rendah (0-24) dengan 15 indikator, terdapat tiga isu utama yakni: pemenuhan hak pilih, prosedur pemungutan suara dan kondisi alam.

Dari enam tahapan Pilgub DKI 2024 yang dipotret Bawaslu DKI, kampanye merupakan tahapan yang memiliki tingkat kerawanan dengan skor tinggi (100). Diantara indikatornya adalah himbauan dan/atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari tokoh/kelompok tertentu dengan isu penolakan calon.  Kemudian adanya tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan isu kampanye. Adanya materi kampanye yang bermuatan suku, agama dan ras, antar golongan (SARA) di tempat umum dan media sosial dengan isu kampanye SARA. Indikator lainnya yang masuk pada kategori tinggi adalah adanya materi hoaks di media sosial dengan isu Kampanye atau berita bohong.

Kerawanan Sedang dan Rendah

Selain kerawanan tinggi, tahapan kampanye ada yang berindikator sedang dan rendah. Diantaranya yang sedang, adanya kampanye di luar masa kampanye dengan isu pelanggaran prosedur kampanye (63,5), konflik antar pendukung pasangan calon dengan isu potensi konflik (37,5), laporan politik uang oleh peserta/tim sukses/tim kampanye dengan isu politik transaksional (33,33), intimidasi terhadap pemilih dalam proses pelaksanaan Pemilu/Pilkada dengan isu intimidasi pemilih (25). Sedangkan yang berskala rendah adalah materi kampanye ujaran kebencian di tempat umum dengan isu politisasi SARA (16,67) dan pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu/Pilkada dengan isu pelanggaran prosedur kampanye (0,02).

Tahapan lainnya yang rawan adalah pengunaan hak pilih. Hasil rekaman Bawaslu DKI terhadap isu ini,  seperti indikator Pemilih Pindah Memilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya dengan isu Pemilih Tambahan, masuk kategori rendah (0,66). Yang juga skor rendah terkait dengan pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam DPT, pemilih ganda dalam DPT, pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT, dan penduduk potensial memilih tetapi tidak memiliki KTP-Elektronik.

Pada tahapan pemungutan suara, Bawaslu DKI mendeteksi penghitungan suara ulang dan mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara dengan isu pelanggaran prosedur pemungutan suara masuk kategori kerawanan tinggi (100). Sedangkan sejumlah indikator dan isu terkait lain yang  masuk kategori rendah adalah intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu maupun pemilih dalam proses pelaksanaan Pemilu/Pilkada (23,08), pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada (5,32),  keterlambatan perlengkapan (logistik) pemungutan suara (4,93) dan adanya bencana alam yang mengganggu tahapan Pemilu/Pilkada (0,54).

Terkait dengan tahapan penyelenggaraan, Bawaslu DKI memberikan skor rendah. Yakni: untuk indikator keberatan dan/atau sengketa proses Pemilu/Pilkada dengan isu sengketa proses (23,08), putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ditujukan kepada jajaran KPU dan/atau Bawaslu DKI (10,42), serta rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu DKI yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU DKI (8,33).

Penolakan Calon dan Calon Tunggal

Diantara tahapan yang masuk kategori tinggi menurut Bawaslu DKI adalah tahapan kampanye dengan indikator himbauan dan/atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari tokoh/kelompok tertentu dengan isu penolakan calon. Jadi, Bawaslu DKI memasukan isu penolakan terhadap calon tertentu pada tahapan kampanye. Dan bukan pada tahapan pencalonan atau kandidasi. Tentu saja Bawaslu DKI mempunyai latar belakang, alasan atau argumen dengan metode penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan dengan memasukan isu pencalonan dalam tahapan kampanye sebagai kerawanan tingkat tinggi.

Realitasnya, potret kerawanan yang disigi oleh Bawaslu DKI menampakan empirik atau konkrit. Sebab, belakangan ini kontelasi politik di Pilgub DKI yang tengah trending topics mengarah kepada penolakan secara sistematis terhadap Anies Rasyid Baswedan sebagai calon Gubernur (Cagub) DKI di Pilgub DKI 2024. Indikasinya setelah Partai Golkar memutuskan mendorong Dedi Mulyadi sebagai Cagub Jawa Barat.  Dengan langkah tersebut, membuka peluang Ridwan Kamil (RK) dicagubkan di Pilgub DKI.

Bersamaan pencalonan RK di Pilgub DKI, Partai Golkar berusaha mengkapitulasi dukungan  politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) maupun dari Koalisi   Perubahan untuk Persatuan (KPP), yang kemudian disebut Koalisi KIM Plus. Yang dimaksud KIM Plus adalah indikasi masuknya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem maupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke KIM Plus. Sebelumnya terindikasi mendukung Anies sebagai Cagub DKI lalu balik arah  bergabung mendukung RK. Dan bisa pula ke depannya atau rewardnya  masuk Kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Sebenarnya manuver politik Golkar dengan KIM plusnya sah-sah saja dilakukan manakala dengan langkah tersebut makin mendorong terwujdnya Pilgub DKI yang makin kompetitif dan demokratis.  Tetapi manakala dengan mendorong RK ke Pilgub DKI dibarengi dengan manuver politik sistematis mematikan kompetisi politik yang demokratis dan  sehat,  apalagi hingga menyisakan RK menjadi calon tunggal. Lalu berhadapan dengan kotak kosong, merupakan problem politik dan demokrasi sangat serius yang mesti diwaspadai.

Soal calon tunggal, mengacu UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak secara eksplisit diatur. Yang diatur adalah syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (Parpol) atau gabungan parpol harus memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, parpol maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.

Dengan kata lain, Parpol yang hendak mengusung Cagub dan Cawagub di Pilgub DKI membutuhkan  22 kursi. Apabila PDI Perjuangan  yang hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI hasil Pemilu Legislatif 2024 tidak memiliki tandem koalisi, maka dapat dipastikan hanya ada satu pasangan Cagub dan Cawagub pada Pilgub DKI  Jakarta, yakni berasal dari KIM “Plus”. Jika hanya satu Paslon Cagub dan Cawagub, berarti akan bertarung dengan kotak kosong di Pigub DKI 2024.

Ekspektasi dan Perlawanan

Jika skenario mencagubkan RK dengan lawan tanding yang tidak berimbang. Misalnya minus Anies atau Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang oleh banyak Lembaga Survei diunggulkan, dan apalagi RK harus bertanding dengan kotak kosong, tak pelak merupakan tragedi demokrasi. Atau tepatnya kematian demokrasi,  dalam istilah Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku .“How Democracies Die” yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “Bagaimana Demokrasi Mati” , terbitan PT. Gramedia Pustaka Utama, 2019.  

Kematian demokrasi di Pilgub DKI 2024 bukan berarti Pilgub DKI tidak terlaksana  atau melanggar peraturan perundangan. Tidak, Pilgub DKI tetap berjalan dan tidak ada peraturan perundangan yang dilanggar. Hanya saja demokrasinya dianggap mengalami kematian karena hanya sebatas demokrasi prosedural bukan demokrasi substansial. Karena tanpa terjadi kompetisi yang berimbang diantara para konstestan. Sehingga pemenangnya sudah Dapat diduga sebelumnya.

Lebih parah lagi, andaikata di Pilgub DKI 2024, RK melawan kotak kosong lalu RK menang atau sebaliknya kotak kosong yang menang. Apa maknanya bagi proses konsolidasi demokrasi di Jakarta? Tidak ada. Nol. Karena kontestasi tidak aple to aple: manusia melawan manusia. Melainkan manusia melawan benda (kotak kosong) yang dibuat sendiri oleh Manusia. Kotak kosong adalah refleksi dari kematian demokrasi paling kasat mata.

Guna mencegah terjadinya skenario politik busuk seperti itu—meskipun dalam politik terkadang merupakan suatu hal yang lajim terjadi, perlu gerakan kolektif dan massif serta kolektif dari berbagai institusi dan elemen masyarakat. Ekspektasi pertama dan utama tentu saja diharapkan dari Parpol peserta Pilgub DKI. Baik yang tergabung dalam KIM, KPP atau PDI Perjuangan dengan mitra koalisinya.

Partai peserta Pemilihan mestinya mengajukan Paslon Cagub dan Cawagub DKI masing-masing koalisi yang sudah terbentuk saat di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Terpenting juga tidak mematikan kandidat potensial yang memiliki elektabilitas tinggi. Seperti Anies, RK dan Ahok. Apalagi secara sistematis mengarahkan Pilgub DKI 2024 dengan Cagub dan Cawagub DKI salah satunya dari kotak kosong.  

Penyelenggara Pemilu, KPU DKI dan Bawaslu DKI, juga berperan penting guna mendorong terwujudnya Pilgub DKI Jakarta 2024 yang kompetitif dan sehat, selain Luber, Jurdil, Aman dan Damai. Penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban untuk melanjutkan tradisi dan budaya demokratisasi di Jakarta dari Pilgub ke Pilgub DKI yang berlangsung secara kompetitif.

Bagaimana jika skenario mematikan demokrasi (kompetisi) dan Pilgub DKI 2024 dengan kompetisi kandidasi yang tidak berimbang dan apalagi dengan kotak kosong,  tetap terus berjalan dan makin sistematis serta massif?  Sebaliknya harus ada perlawanan yang juga sistematis dan massif pula dari berbagai elemen dan komponen rakyat Jakarta serta tidak boleh menyerah begitu saja dengan rekayasa politik saat ini. Karena membiarkan ini sama saja dengan menggali kubur bagi demokrasi Jakarta. [r]