BARISAN.CO – Pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak kenaikan harga tiket masuk ke Pulau Komodo. 13 organisasi pelaku wisata mendesak pemerintah membatalkan kenaikan harga tiket tiket sebesar Rp.3.750.000 ke Taman Nasional Komodo Per 1 Agustus 2022.
Dikutip dari Antaranews,Wakil Ketua DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) NTT Robert Waka di Kupang, Jumat mengatakan 13 organisasi pelaku wisata tersebut di antaranya Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Asosiasi Kapal Wisata (Askawi), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Jumat (8/7/2022)
“Selain itu juga ada Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Asosiasi Angkutan Wisata Darat (Awstar), Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp), Astindo, Insan Pariwisata Indonesia (IPI), Dive Operators Community Komodo (DOCK), Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar), Barisan Pengusaha Labuan Bajo (BPLB) dan Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas),” katanya.
Robert mengatakan bahwa pernyataan sikap dari sejumlah organisasi pelaku pariwisata itu sudah ia serahkan kepada Kepala Dinas Pariwisata NTT Sony Libing dengan harapan agar pemerintah NTT bisa mempertimbangkan kenaikan harga tiket masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo menjadi Rp3,75 juta per orang.
“Kenaikan harga tiket ke Pulau Komodo hanya akan bisa dijangkau oleh pasar menengah ke atas. Bahkan sampai saat ini belum ada survei terkait besaran jumlah segmen tersebut,” terangnya.
Sebelumnya Senin (4/7/20220), Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP), Manggarai Barat menyatakan sikap menolak penetapan kenaikan tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar 3.750. 000 per orang.
Ketua PDIP Mabar, Darius Angkur mengatakan dasar penolakan PDIP Mabar ini lantaran kebijakan tersebut belum disosialisasikan kepada masyarakat.
“Secara kepartaian saya menolak sikap Pemerintah Pusat yang melakukan sepihak terhadap kenaikan tarif (tiket masuk TNK). Semestinya kalau mau naikan tarif disosialisasikan dulu kepada masyarakat kenaikan tarif itu untuk apa,” ujarnya.
Menurut Darius Angkur, semestinya Pemerintah pusat dan Provinsi Harus memiliki kajian yang jelas untuk menetapkan kenaikan tarif tiket masuk ke TNK.
“Kajian ini kemudian dijadikan dasar hukum yang jelas sehingga tidak ada penolakan dari masyarakat,” imbuhnya.