Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Mengenal HAKI, Cara Mengurusnya dan Tahapan Penentuan Suatu Merek Diterima atau Ditolak

Redaksi
×

Mengenal HAKI, Cara Mengurusnya dan Tahapan Penentuan Suatu Merek Diterima atau Ditolak

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Belakangan ini, istilah HAKI menjadi perbincangan banyak orang. Sertifikat HAKI menjadi salah satu syarat untuk menjadi jaminan peminjaman ke bank bagi konten kreator di YouTube.

Perbincangan soal HAKI makin ramai seiring beberapa pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Melansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) adalah hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk mengklaim suatu ciptaan. Sama halnya dengan merek dan paten, hak cipta termasuk juga ke dalam hak kekayaan intelektual atau HaKI.

Hak ini dilindungi oleh undang-undang. Setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi.

Cara Mengurus Hak Cipta

Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta. Yakni sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bagaimana langkah-langkah untuk mengurus hak cipta?

  • Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
  • Login menggunakan username yang telah diberikan
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
  • Menunggu proses pengecekan
  • Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
  • Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

Semua Pihak Bisa Ajukan Permohonan Merek

Kemenkumham menegaskan semua pihak, baik itu perorangan atau badan hukum, berhak mengajukan permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Akan tetapi, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa (26/7/2022) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, nasib dari sebuah permohonan merek yang diajukan ke DJKI Kemenkumham adalah didaftar atau ditolak. Merek yang akan diterima ialah yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Ketika tidak memenuhi syarat administratif dianggap ditarik kembali, dan bila tidak memenuhi syarat substantif artinya dianggap ditolak,” jelasnya.

Tahapan Penentuan Suatu Merek Diterima atau Ditolak

Razilu menegaskan, publik harus mengetahui proses bahwa untuk mendapatkan perlindungan merek terdapat sejumlah tahapan. Saat seseorang mengajukan permohonan, maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu dipublikasi.

Pada tahap publikasi tersebut, DJKI Kemenkumham akan menerima tanggapan dari publik apakah ada keberatan atau tidak terkait merek yang telah diajukan. Penyampaian keberatan tersebut tentu saja harus dibarengi dengan argumen yang jelas.

Keberatan yang dilayangkan oleh publik nantinya menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Setelah itu, akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.

Selain itu, untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI Kemenkumham mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Intinya, ujarnya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan. [rif]