Sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, maka seyogyanya agar jurnalis kembali menunaikan tugasnya dengan berpedoman teguh pada kode etik jurnalistik dan juga UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sudah semestinya indikator-indikator penting tentang ketidakpercayaan publik ini dapat dijadikan cemeti bagi jurnalis tanah air untuk kembali kepada marwah kebenaran. [dmr]