Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Kolom Analisis Awalil Rizky

Mewaspadai Utang Sektor Publik

:: Awalil Rizky
19 Oktober 2022
dalam Analisis Awalil Rizky
Rencana Tambahan Utang Menurut RAPBN Tahun 2021

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

POSISI Utang Sektor Publik Indonesia per akhir Juni 2022 tercatat sebesar Rp13.903,11 Trilyun. Posisi ini bertambah Rp453 Trilyun dibanding akhir tahun 2021 atau hanya dalam waktu enam bulan. Posisi nominal dan rasionya atas PDB memang terus bertambah tiap tahun.

Sektor publik yang dimaksud terdiri dari semua unit institusi residen (penduduk) yang dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh unit pemerintah. Yaitu semua unit dalam sektor Pemerintah Umum (general government) dan korporasi publik (public corporations).

Utang Sektor Publik (USP) berbeda dengan Utang Pemerintah dan Utang Luar Negeri (ULN). Datanya memang beririsan, namun definisi dan cakupannya sangat berbeda.

Posisi utang Pemerintah pada akhir bulan tertentu dirilis oleh Kementerian Keuangan melalui dokumen APBN Kita. Kondisi ULN dirilis Bank Indonesia berupa Statistik Utang Luar Negeri (SULNI) tiap bulan. Sedangkan kondisi USP dirilis Bank Indonesia melalui dokumen Statistik Utang Sektor Publik Indonesia (SUSPI) tiap tiga bulan (triwulan).

BACAJUGA

Kondisi Utang Sektor Publik

Waspadai Kondisi Utang Sektor Publik

4 April 2022
Pemerintah Banyak Utang Tetapi Sedang Banyak Uang

Utang Sektor Publik Telah Lebih dari 80% PDB

10 Oktober 2021

Perlu diketahui bahwa Bank Indonesia mengakui belum semua institusi dalam definisi dilaporkan dalam SUSPI, dan masih akan terus disempurnakan penyusunan datanya. Sebagai contoh data utang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) belum tercakup. Begitu pula dengan data utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum seluruhnya diperhitungkan.

Daham hal data utang BUMN tersebut, posisi SUSPI lebih sedikit dibanding data posisi utang BUMN dari Kementerian BUMN. Tentu saja lebih sedikit lagi dibanding Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang juga memasukan BUMN dalam pembinaan Kementerian Keuangan.

Sebagai contoh data akhir tahun 2021. LKPP 2021 menyebut total utang BUMN mencapai Rp7.318 Trilyun. Sementara itu, SUSPI menyebut utang korporasi publik bukan lembaga keuangan sebesar Rp1.014 triliun dan utang korporasi publik keuangan sebesar Rp5.452 Trilyun. Total keduanya hanya sebesar Rp6.466 triliun. Padahal, dalam data sektor korporasi keuangan publik tadi telah termasuk utang Bank Indonesia.

Dengan demikian, data posisi USP akhir Juni 2022 di atas masih lebih sedikit dari yang seharusnya tercakup berdasar definisi Bank Indonesia sendiri dalam dokumen SUSPI.

Komposisi Utang Sektor Publik pada Akhir Juni 2022

Posisi Utang Sektor Publik sebesar Rp13.903,11 Trilyun pada akhir Juni 2022 dilaporkan terdiri dari beberapa kelompok institusi. Utang pemerintah pusat (Central Government) sebesar Rp7.162,55 Trilyun. Utang pemerintah daerah (Local Government) sebesar Rp82,46 Trilyun. Utang korporasi publik bukan lembaga keuangan (Nonfinancial Public Corporations) sebesar Rp1.148,77 Trilyun. Utang korporasi publik lembaga keuangan (Financial Public Corporations) sebesar Rp5.508,77 Trilyun.

SUSPI melaporkan utang tersebut yang berdenominasi rupiah sebesar Rp9.992,87 Trilyun (71,87%) dan dalam valuta asing sebesar Rp3.910,44 Trilyun (28,13%). Dalam hal pemberi utang atau kreditur, terdiri dari pihak domestik sebesar Rp10.111,79 Trilyun (72,73%) dan dari pihak asing sebesar Rp3.791,53 Trilyun (27,27%).

Dalam hal jatuh tempo atau harus dilunasi, yang berjangka pendek sebesar Rp5.874,74 Trilyun (42,25%) dan yang berjangka panjang sebesar Rp8.028,57 Trilyun (57,75%). Jangka pendek menurut waktu sisa artinya yang memang ketika transaksi disepakati berjangka pendek (kurang dari setahun), ditambah yang berjangka panjang, namun waktu pelunasannya sudah kurang dari setahun.

Perlu diketahui bahwa sebagian utang berjangka pendek dimaksud berupa simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) pada Bank BUMN. Dalam hal DPK berupa tabungan dan giro memang diperlakukan sebagai utang, namun memiliki karakteristik risiko yang berbeda dengan utang jangka pendek lainnya.

Utang Sektor Publik yang Terus Meningkat

Posisi utang sektor Publik cenderung meningkat secara nominal maupun rasionya atas PDB selama beberapa tahun terakhir. Terutama karena kenaikan utang Pemerintah dan utang BUMN. Tren itu terjadi sejak sebelum era pandemi. Dampak pandemi kemudian menambah laju peningkatannya.

Posisi USP hanya sebesar Rp5.780 Trilyun dengan rasio 54,68% atas PDB pada akhir tahun 2014, naik menjadi Rp1.011 Trilyun dengan rasio 63,87% pada akhir tahun 2019. Melonjak pada saat pandemi, menjadi Rp dengan rasio (2020) dan Rp13.450 Trilyun dengan rasio 79,26% (2021).

Posisi utang sektor publik pada akhir Juni 2022 sebesar Rp13,903 Trilyun juga dapat dhitung rasionya atas PDB. Rasionya atas PDB yang disetahunkan (mengikuti publikasi APBN Kita edisi Juli 2022) turun menjadi 77,21%. Namun dengan tambahan utang pada semester dua yang sedang berjalan, rasionya masih akan di kisaran 78-79% pada akhir tahun 2022 nanti.

Posisi dan rasio utang sektor publik akan menjadi lebih besar jika data seluruh BUMN dimasukan. Berdasar data akhir tahun 2021, penulis memprakirakan utang BUMN yang belum tercakup data SUSPI sekitar Rp850 triliun. Dengan memasukannya, maka utang sektor publik mencapai kisaran Rp14.300 trilliun pada akhir tahun 2021. Rasionya atas PDB menjadi sebesar 84,21%.

Utang Sektor PublikUnduh

Risiko tertinggi tampak dihadapi oleh korporasi publik (BUMN) bukan lembaga keuangan yang posisi utangnya telah mencapai Rp1.149 Trilyun pada akhir Juni 2022. Porsinya yang berdenominasi valuta asing mencapai 66,54%, sedangkan yang berdenominasi rupiah hanya sebesar 33,46%. Yang bersifat utang luar negeri atau kepada pihak asing mencapai 58,36%, dan utang dalam negeri sebesar 41,64%.

Terkait jangka waktu pelunasan, yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari setahun mencapai Rp241,94 Trilyun atau 21,0% dari total utangnya. Porsi lebih dari seperlima ini terbilang besar dan akan memberi tekanan pada arus kas (cashflow) BUMN Bukan Lembaga Keuangan selama setahun mendatang.

Risiko terkait bentuk utang mereka pun mesti dicermati. Kelompok BUMN ini memiliki utang dalam bentuk surat utang atau obligasi (securities) yang lebih banyak dibanding pinjaman (loan). Ruang negosiasi persyaratan dan waktu jatuh tempo jika ada kesulitan tampak lebih sempit.

Jika beberapa BUMN yang berskala besar mengalami gagal bayar utang hingga beberapa kali, dampaknya akan sangat buruk. Baik pada kondisi keuangan negara, maupun kondisi perekonomian nasional secara keseluruhan. [rif]

Topik: Komposisi UtangStatistik Utang Luar Negeri (SULNI)Utang Sektor Publik
Awalil Rizky

Awalil Rizky

Kepala ekonom Pusat Belajar Rakyat | Seorang pembelajar ekonomi yang berupaya memberi informasi dan edukasi (literasi) | Berpandangan bahwa tiap warga negara berhak tahu kondisi ekonomi negeri.

POS LAINNYA

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023
Analisis Awalil Rizky

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

26 Januari 2023
Populasi Ternak Hanya Sedikit Bertambah
Analisis Awalil Rizky

Populasi Ternak Hanya Sedikit Bertambah

25 Januari 2023
Produksi Ternak yang Tidak Menggembirakan
Analisis Awalil Rizky

Produksi Ternak yang Tidak Menggembirakan

23 Januari 2023
Rendahnya Produksi Tanaman Pangan Indonesia
Analisis Awalil Rizky

Rendahnya Produksi Tanaman Pangan Indonesia

22 Januari 2023
Ketimpangan Ekonomi Indonesia Belum Membaik
Analisis Awalil Rizky

Ketimpangan Ekonomi Indonesia Belum Membaik

21 Januari 2023
Dibalik Angka Kemiskinan September 2022
Analisis Awalil Rizky

Dibalik Angka Kemiskinan September 2022

17 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
PDIP vs Nasdem

Benarkah Presiden Didesak PDIP Supaya Pecat Menteri dari Nasdem?

Sudah 206 Anak Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Sangkal Disebabkan Vaksin Covid-19

Sudah 206 Anak Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Sangkal Disebabkan Vaksin Covid-19

TRANSLATE

TERBARU

arti imma'ah

Jangan Menjadi Kelompok Imma’ah, Berikut Arti dan Penjelasannya

8 Februari 2023
Ari Lasso Suka Makan Kurma

Asupan Nutrisi dan Energi Sebelum Manggung, Ari Lasso Suka Makan Kurma

8 Februari 2023
NU modern

Wapres Harapkan NU Lebih Modern Sesuai Perkembangan Zaman

7 Februari 2023
Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

7 Februari 2023
pencatat

Pencatat Berpikiran Besar

7 Februari 2023
Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

7 Februari 2023
Negara Partitokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023

SOROTAN

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS
Opini

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

:: M Chozin Amirullah
7 Februari 2023

KONSER Dewa 19 bertajuk Pesta Rakyat akhirnya digelar pada Sabtu, 4 Februari 2023. Konser ini awalnya akan digelar pada 12...

Selengkapnya
Negara Partitokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023
Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

7 Februari 2023
George Orwell, KTP dan Indonesia

George Orwell, KTP dan Indonesia

6 Februari 2023
Minyak Kita atau Minyak Ente?

Minyak Kita atau Minyak Ente?

5 Februari 2023
Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang