Barisan.co – Kekaisaran Sunda atau Sunda Empire sempat mencuat di kalangan masyarakat. Sunda Empire dipimpin oleh Rangga Sasana yang kemudian berujung ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di Tambun, Bekasi.
Pimpinan Sunda Empire Rangga Sasa berstatus tersangka karena diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui kegiatan dan informasi tentang Sunda Empire yang dipimpinnya.
Dikutip dari Antaranews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung meringankan hukuman tiga petinggi Sunda Empire sehingga divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, Selasa (27/10/2020)
Tiga petinggi Sunda Empire mendapatkan keringanan hukuman karena gagasan misi perdamaian menjadi pertimbangan. Sehingga meringakan hukum ketiga terdakwa terdakwa petinggi kekaisaran Sunda atau Sunda Empir, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar.
“Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia, dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa.
Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (Luk)