Scroll untuk baca artikel
Berita

Muhammadiyah Bela Bankir Profesional Babay Parid, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan Sritex 28 Bank Jadi Korban

×

Muhammadiyah Bela Bankir Profesional Babay Parid, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan Sritex 28 Bank Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Muhammadiyah Soroti Dugaan Dua Laporan Keuangan PT Sritex

Muhammadiyah menyoroti dugaan dua laporan keuangan PT Sritex dalam sidang Tipikor Semarang yang dinilai berdampak pada integritas sistem keuangan.

BARISAN.CO — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui LBH-AP menyoroti dugaan pengelolaan dua versi laporan keuangan PT Sritex yang mencuat dalam persidangan perkara Babay Farid Wazdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/2/2026).

Isu tersebut dinilai berpotensi berdampak pada integritas sistem keuangan, perbankan, dan pasar modal.

Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menyampaikan, apabila benar terdapat dua laporan keuangan dengan tujuan tertentu sebagaimana keterangan enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai risiko bisnis biasa.

“Kalau memang ada dua laporan keuangan yang berbeda untuk kepentingan tertentu, itu menyangkut integritas sistem dan kepercayaan publik. Ini bukan lagi sekadar soal kredit macet,” kata Taufiq usai sidang pemeriksaan saksi.

Perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu menyeret mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi, terkait fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp150 miliar pada 2020. Kerugian negara dalam dakwaan disebut mencapai Rp180,28 miliar akibat gagal bayar.

Taufiq menegaskan, dalam tahap pembuktian, jaksa harus dapat menunjukkan secara konkret perbuatan personal terdakwa, unsur niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan dan tindak pidana.

Ia mengingatkan hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi kebijakan bisnis yang diambil melalui mekanisme kolektif dan berjenjang.

Ia juga menyoroti dampak yang lebih luas terhadap 28 bank dan ribuan investor pasar modal. Menurutnya, jika laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan, maka tanggung jawab keterbukaan berada pada manajemen emiten.

“Tanggung jawab keterbukaan dan kebenaran laporan ada pada pengelola perusahaan. Jika investor dirugikan, manajemen harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, Muhammadiyah melalui LBH-AP mempertanyakan peran Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan perusahaan tersebut. Jika dalam persidangan terbukti terdapat ketidaksesuaian material, opini tersebut dinilai perlu dievaluasi.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan sejumlah perwakilan perusahaan, antara lain Heru Laksono (Direktur PT Santoso Abadi Makmur), Juanda Cahyadi Hartono (Direktur PT Sari Warna Asli), Andre Ryan Setiawan (Manajer Keuangan PT Sari Warna Asli Textile Industry), Agus Dwi Wahyono (Staf Keuangan PT Sari Warna Asli), Yefta Bagus Setiawan (Akuntan PT Senang Kharisma Textile), serta Stevanus Eliza Raya (Manajer Akuntansi PT Rayon Utama Makmur). Dua saksi lainnya tidak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam putusan sela, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Melalui kuasa hukumnya, Babay Farid Wazdi membantah terlibat dalam rekayasa data maupun manipulasi laporan keuangan Sritex. Ia menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan hanya menjalankan fungsi pengambilan keputusan kredit secara kolektif bersama Komite Kredit A2.

Tim hukum juga menyebut dakwaan tidak memuat adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.

Perkara ini masih berlanjut di tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap dugaan perbedaan laporan keuangan yang terungkap di persidangan. []