Tantangan tersebut timbul dari kondisi eksternal terkait ekosistem masyarakat yang berubah kearah digitalisasi hingga munculnya pesaing-pesaing baru seperti digital banking. Juga munculnya tantangan internal seperti kecakupan permodalan, penerapan tata kelola, hingga keterbatasan infrastruktur teknologi informasi juga sumberdaya manusia.
“Roadmap ini turunan dari beberapa kebijakan OJK yang telah diterbitkan pada awal tahun ini, mulai dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia tahun 2021-2025, serta Roadmap pengembangan Perbankan Indonesia 2021-2025, dan Roadmap perbankan syariah indonesia 2021-2025,” pungkas Heru. [rif]