Harus dipahami bahwa 3 calon rektor peraih suara terbesar pada penjaringan di Senat Akademik itu, akan datang di MWA dengan posisi yang sama sebagai kontestan yang belum punya suara.
Diketahui, dari 19 anggota MWA Unhas, terdapat 16 pihak dengan total 24 suara yang akan memilih rektor Unhas defenitif. Jika saja BEM Unhas sudah ada, maka jumlahnya jadi 17 pihak dengan total 25 suara. Soal ketiadaan BEM di MWA, sebenarnya bisa jadi masalah serius tersendiri juga, jika hendak dipermasalahkan.
Di MWA Unhas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) memiliki 9 suara gelondongan sehingga begitu dominan menentukan hasil pemilihan rektor.
Representasi dosen berjumlah 8 orang (termasuk Ketua MWA) dan tenaga kependidikan 2 orang. Selebihnya adalah pihak-pihak yang berada di luar kampus, mulai dari Mendiktisaintek (9 suara), Gubernur Sulsel (1 suara), Ketua IKA Unhas (1 suara), dan tokoh masyarakat (3 orang). Sementara Ketua MWA dan Rektor Unhas tidak dibolehkan ikut memilih.
Saya meyakini, masing-masing anggota MWA yang terhormat itu tentu akan memilih secara independen dan penuh pertimbangan yang matang untuk kemajuan dan reputasi Unhas.
Yang sebenarnya menarik adalah posisi Mendiktisaintek. Di luar dari statusnya sebagai anggota istimewa MWA, ia juga memiliki tugas untuk terlebih dahulu memastikan bahwa para calon rektor yang akan dipilih di MWA memiliki profil dan rekam jejak yang memenuhi syarat.
Hal ini diatur dengan sangat jelas dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam aturan itu, Menteri berkewajiban melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan/atau lembaga/instansi pemerintah lainnya.
Jika saja diantara tiga calon rektor yang dihasilkan pada penjaringan di tingkat Senat Akademik Unhas lalu, ditemukan rekam jejak yang tercela, atau terbukti ada pelanggaran hukum, moral atau etika, maka Mendiktisaintek bisa mencoret yang bersangkutan sebagai calon rektor.
Jadi, menggaungkan opsi aklamasi atau mempercepat proses pemilihan di MWA sesungguhnya menafikkan tugas dan tanggung jawab Mendiktisaintek untuk terlebih dahulu mengecek kelayakan masing-masing calon rektor yang disodorkan oleh hasil penjaringan SA, yang mana prosesnya juga butuh waktu.
Karena itu, mari kita biarkan proses Pilrek Unhas di MWA berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Jangan sampai nalar akademik kita jadi tak berdaya karena melihat disparitas perolehan suara di SA yang sekali lagi, hanyalah proses penjaringan calon rektor saja.
Toh ada banyak kasus dimana peroleh suara di SA tidak linear dengan hasil pemilihan di MWA. Termasuk pada Pilrek Unhas periode 2022-2025 lalu dimana Prof Budu meraih suara terbanyak di penjaringan SA tetapi yang menang di pemilihan MWA adalah Prof JJ.






