Scroll untuk baca artikel
Blog

Meski Belum Pernah Terjadi di Indonesia, Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati Jika…

Redaksi
×

Meski Belum Pernah Terjadi di Indonesia, Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati Jika…

Sebarkan artikel ini

Sebenarnya, bansos dapat berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan. Itu berarti dana bansos yang dikorupsi akan mencekik rakyat, memperparah kemiskinan di tanah air, dan membuat bencana baru berupa kelaparan.

Andi memaparkan bahwa korupsi bansos yang terjadi sangat sarat nuansa politik.

“Apalagi para pelaku korupsi bansos adalah fungsionalis parpol yang berkuasa. Banyak kasus, korupsi yang punya nuansa politiknya tinggi, maka disitulah keadilan mati suri,” tegas Andi.

Dia menegaskan belum pernah ada sejarahnya seorang koruptor dijatuhi vonis hukuman mati. Sehingga apabila Heru divonis sesuai dengan tuntutan JPU, ia akan menjadi koruptor pertama dalam sejarah Republik Indonesia.

Menurut Andi, kasus-kasus besar seperti korupsi dan narkoba yang memiliki implikasi terhadap jutaan korban warga negara, pengenaan hukuman mati masih mungkin untuk dilakukan. Ia menyebut itu akibat dari perbuatan pidana yang merusak sendi-sendi perekonomian negara dan menghancurkan masa depan jutaan generasi muda yang tidak cukup hanya dibalas dengan hukuman pidana belasan tahun.

“Karena masih mungkin terpidana extra ordinary crime bermain mata dengan penegak hukum untuk melakukan upaya perlawanan hukum luar biasa seperti melakukan peninjauan kembali (PK),” ungkapnya.

Melalui PK itulah Andi menuturkan terpidana bisa mendapatkan pemotongan/ keringanan hukuman yang menjadi jauh lebih rendah dari vonis maksimal yang diterima sebelumnya.

Ini menyiratkan sepanjang Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki integritas tinggi, maka aturan itu bisa berlaku. Andi menegaskan tanpa adanya integritas, penerapan hukuman mati pasti tidak akan mencapai target semula.

“Bahkan bisa menjadi anomali sebagai killing field dalam melaikan amarah APH kepada pelaku pidana,” ucap Andi. [rif]