Polisi dianggap mencari-cari celah hukum.
BARISAN.CO – Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah yang tewas ditabrak pensiunan polisi di Jagakarta, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan kronologi polisi, Hasya dianggap kurang hati-hati saat mengendarai motor pada 6 Oktober 2022.
Hal ini memicu polemik di masyarakat. Pakar hukum Andi W. Syahputra mengatakan, hakim hanya dapat menjatuhkan sanksi pidana atau sanksi tindakan kepada seseorang jika memenuhi dua syarat.
Pertama, orang itu terbukti melakukan perbuatan yang dilarang atau mengabaikan kewajiban hukum untuk bertindak. Kedua, pada saat orang tersebut melakukan suatu tindak pidana harus dapat dibuktikan bahwa pada dirinya terdapat kesalahan. Ini artinya, kesalahan menjadi syarat penentu penjatuhan pidana.
Andi melanjutkan, untuk membuktikan kesalahannya tersebut, dilakukanlah proses penyelidikan dan penuntutan oleh polisi dan jaksa.
“Namun demikian, sebuah pidana yang menjerat seorang pelaku perbuatan pidana dengan sendirinya tiada dapat dituntut mana kala pelaku perbuatan pidana tersebut meninggal dunia. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, hak menuntut hukuman gugur lantaran si tertuduh meninggal dunia,” kata Andi pada Sabtu (28/1/2023).
Dalam kasus tabrak lari yang menimpa tewasnya korban seorang mahasiswa Universitas Indonesia yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya kasus tersebut terbilang unik.
“Dikatakan unik karena korban tewas ditetapkan sebagai tersangka perbuatan kecelakaan lalu lintas. Ingat yah ini kasus kecelakaan lalu lintas bukan perbuatan pidana. Jadi, menurut pemahaman saya tentang pasal 77 KUHP tidak bisa digunakan digunakan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, sehingga penerapan hukumnya tidak bisa digunakan untuk menggugurkan kasus ini atau sebagai dalih untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.
Andi mengungkapkan, lazimnya, dalam kasus lalu lintas unsur kelalaian kerap kali digunakan untuk menjerat siapa yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan tewasnya seseorang.
“Dari olah TKP dan penyidikan kasus ditemukan adanya perbuatan lalai yang dituduhkan oleh korban. Ini menjadi aneh karena terdapat ketentuan dalam berlalu lintas di mana pengemudi mesti selalu menjaga jarak dengan pengemudi lainnya, sehingga ketika korban menghindari genangan air kemudian apabila dengan pengemudi lain yang berada di belakangnya memacu kecepatan sesuai anjuran yang terdapat pada marka jalan dan menjaga jarak kendaraan, maka kecelakaan bisa dihindari atau apabila terjadi kecelakaan sekalipun akan tak sampai mengakibatkan tewasnya pengemudi motor yang ditabrak lantaran pacu mobil dibelakangnya tidak kencang,” terangnya.
Semestinya dalam kondisi seperti itu, Andi menilai, unsur kelalaian tak hanya dituduhkan kepada korban, tapi juga kepada pengendara mobil yang menjadi pelaku penabrakan.
“Sopir harus dituduhkan lalai dalam mengemudi, sehingga tak bisa mengendalikan kecepatan kendaraannya. Ini baru adil. Hemat saya, kasus ini masih bisa dilanjutkan dengan menetapkan tersangka bukan hanya pada korban, tapi juga pagi pengendara mobil karena korban ditabrak dari belakang,” ungkapnya.
Menurut Andi, sering kali, kita perhatikan ketika mengendarai di jalan tol, himbauan pada marka jalan yang mesti dipatuhi oleh pengguna jalan terkait larangan menabrak dari posisi belakang.
“Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa penabrak, yakni pengemudi mobil tetap harus dikenakan status tersangka. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan,” tegasnya.
Kendati pun penyidik bersikeras korban tewas ditetapkan sebagai tersangka adalah tuduhan yang dicari-cari, Andi berpendapat, korban hanya menghindari genangan air yang kemudian ditabrak dari belakang oleh pengemudi lain.
Setelah melalui proses penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan pengemudi motor yang menjadi korban sebagai tersangka meninggal dunia secara otomatis kasus harus dihentikan demi hukum, jelasnya.
Selain itu, dia menerangkan, ada pun alasan hukum penyidik menghentikan penyidikan tetap saja tidak bisa menggunakan Pasal 109 ayat (2), bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan karena berbagai pertimbangan, antara lain:
- Tidak diperoleh bukti yang cukup.
- Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
- Penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia, kedaluarsa atau Nebis in idem).
Sehingga, Pasal 109 ayat (2) poin 2 KUHP tak bisa digunakan lantaran korban bukan sebagai tersangka, ujarnya.
Sempat Dipaksa Berdamai Sebelum Dijadikan Tersangka
Dilansir dari Kompas, sebelum Hasya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sempat mengajukan mediasi ke pihak keluarga. Namun, saat pertemuan, orang tua dipisahkan dari anggota tim kuasa hukumnya.
Menurut pengakuan ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira, ada beberapa petinggi polisi yang memaksa berdamai karena posisi Hasya dalam kasus kecelakaan ini dianggap lemah. Ira pun merasa heran dengan pernyataan polisi tersebut dan bertanya-tanya kenapa posisi anaknya dianggap lemah, padahal Hasya tewas dalam kecelakaan itu.
Andi menilai, pernyataan pihak keluarga Hasya itu mungkin bisa melatarbelakangi penetapan tersangka kepada korban selepas orang tua menolak berdamai.
“Kemudian, polisi mencari-cari seolah hukum lain supaya kasus ini bisa dihentikan atau SP3. Kendati, polisi telah mengeluarkan SP2 atau penghentian perkara, namun pihak keluarga bisa mengajukan upaya hukum lain dengan melakukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada korban dan diterbitkannya SP3 oleh penyidik,” tandasnya. [dmr]
