BARISAN.CO – Komisi II DPR telah merampungkan seluruh pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan provinsi baru di Papua.
Ketiga RUU itu, yaitu RUU tentang Provinsi Tengah, RUU tentang Provinsi Papua Selatan dan RUU tentang Papua Pegunungan. Telah ditetapkan juga ibu kota dan wilayah masing-masing ketiga provinsi.
RUU baru itu akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022) .
Keputusan pengesahan RUU tersebut diambil dalam rapat bersama Wamendagri John Wempi Wetipo, Wamenkumham Edward OS Hiariej, dan Menkeu Sri Mulyani.
Adapun tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua tersebut yaitu:
1. Provinsi Papua Selatan, ibu kota di Merauke.
Terdiri dari empat Kabupaten yaitu:
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi dan
- Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah, ibu kota di Nabire.
Terdiri dari delapan Kabupaten yaitu:
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan, ibu kota di Jayawijaya.
Terdiri dari delapan Kabupaten yaitu:
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lani Jaya
- Kabupaten Nduga
“Terima kasih sekaligus kita menandai bahwa kita setuju untuk kita sampaikan dan kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan,” kata Ketua Komisi II DPR yang menjadi pimpinan rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Dampak Pemekaran Bagi Anggaran Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi komponen transfer ke daerah untuk tiga provinsi baru tersebut akan menyesuaikan dengan anggaran untuk provinsi induk, yakni Papua.
Meski demikian, Sri Mulyani akan mengalokasikan tambahan anggaran untuk membangun instansi vertikal yang disediakan melalui anggaran Kementerian/Lembaga.
“Nanti akan kami rencanakan bersama-sama K/L, misalnya untuk pembangunan instansi vertikal seperti pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. Itu juga nanti menjadi angaraan tambahan yang perlu untuk disediakan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (28/6/2022).
Dia juga mengatakan, pihaknya masih menghitung kemungkinan adanya penambahan alokasi transfer ke provinsi Papua seiring pemekaran tersebut. Meskipun ada penambahan anggaran, menurut dia, besarannya kemungkinan tidak akan signifikan.
Direktur Jenderal Peirmbangan Keuanga (DJPK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemekaran tersebut akan mempengaruhi perhitungan untuk transfer ke provinsi tersebut, dari semula hanya untuk satu provinsi menjadi ada tambahan tiga provinsi baru. Pihaknya kini tengah menghitung kebutuhan anggaran tiga provinsi tersebut tahun depan.
“Ini kami menghitung untuk tahun 2023. Kalau ini sudah ditetapkan, kami harus mulai ngitung untuk anggaran transfer ke daerah ke tiga provinsi tersebut,” kata Prima. [rif]