Inilah ketika sekolah telah diserahkan oleh pangsa pasar(pemodal atau yang punya uang), terus bagaimana wajah nasib generasi penerus bangsa ini, sudah bisa ditebak karena orientasi diadakannya lembaga sekolah hanya pada investasi finansial bagi para pemodal, minimal penerus bangsa kedepan adalah generasi pencari keuntungan dengan kemungkinan terjadi penindasan pada yang lemah.
Akibatnya masyarakat hanya gigit jari karena tidak bisa memilih sekolah yang berkualitas dengan fasilitas yang lengkap dan hanya bisa masuk di sekolah yang apa adanya karena tidak punya cukup uang bahkan tidak bisa sekolah lantaran tidak mempunyai biaya.
Apakah pendidikan akan disamakan dengan barang dagangan, dengan proses tawar menawar, dengan pembayaran yang mahal. Ini namanya praktik komersialisasi dibidang pendidikan.
Yang jadi pertanyaan, terus dimana peran pemerintah. Coba kita tilik kembali pada pembukaan UUD 45 kita yang mengamanatkan kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk ”memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Hal ini artinya mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana yang diatur undang-undang dan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Ketika kita melihat wajah pendidikan di Indonesia seperti itu, apakah masyarakat kita sudah cerdas dan makmur? Ini yang disampaikan dalam UUD kita bahwa kita berhak mendapat kehidupan dan dan pekerjaan yang layak yang dalam arti sempit hak akan perolehan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia .