Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pasca Tragedi Kanjuruhan, 28 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik

Redaksi
×

Pasca Tragedi Kanjuruhan, 28 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Puluhan polisi langgar kode etik dalam Tragedi Kanjuruhan. Beberapa sudah dinonaktifkan.

BARISAN.CO Sebanyak 28 anggota Polri diduga melanggar kode etik saat mengamankan laga Persebaya vs Arema yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022), mengatakan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat.

Mereka yang diperiksa berpangkat perwira, bintara, hingga tamtama dengan jabatan mulai dari Komandan Kompi hingga Komandan Rayon Brimob.

Sembilan dari 28 anggota yang diperiksa tersebut, kata Dedi, telah dinonaktifkan. Beberapa yang Dedi sebutkan di antaranya: “Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Komandan Peleton Aiptu Solikin, Aiptu M. Syamsul, kemudian Aiptu Ari Diyanto.”

Termasuk, salah satu dari sembilan nama tersebut adalah Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Posisinya kini digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis.

Untuk sekarang, status tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus orang ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kapolri telah membentuk tim investigasi. Sejauh ini, tim telah menganalisis dan mengevaluasi serta melaporkan hasil temuan lapangan.

“Tim ini akan bekerja secara maraton,” tukas Dedi. [dmr]