Scroll untuk baca artikel
Terkini

PayPal, Amazon Hingga Yahoo Search Diblokir Kominfo

Redaksi
×

PayPal, Amazon Hingga Yahoo Search Diblokir Kominfo

Sebarkan artikel ini

Kominfo memblokir PayPal, Yahoo Search Engine, Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Origin, dan Xandr karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia

BARISAN.CO – Sejumlah situs yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia tidak bisa diakses hari ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital tesebut.

Situs transfer uang lintas negara PayPal juga termasuk yang tidak bisa sejak pagi ini. Selain itu, situs pencari Yahoo Search per pagi ini tidak bisa dibuka, muncul pemberitahuan situs tersebut tidak bisa dijangkau menggunakan internet dari penyedia tertentu. Sementara layanan email Yahoo tidak terpengaruh, baik melalui aplikasi ponsel maupun desktop.

“Situs yang diblokir PayPal, Yahoo Search Engine, Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Origin.com, dan Xandr.com ,” kata Direktur Jendral (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel A Pangarepan dikutip darti Tirto, Sabtu (30/7/2022).

Samuel menuturkan sejumlah platform tersebut diblokir lantaran tak mendaftar di PSE Lingkup Privat sampai batas waktu yang ditentukan.

“Mereka termasuk PSE yang harus mendaftar dan tidak juga mendaftar sampai batas waktu yg telah diberikan,” ucapnya.

Sementara itu dari pantuan redaksi, sejumlah layanan seperti Steam, Epic Games, Amazon, dll, masih bisa diakses oleh pengguna sejumlah Internet Service Provider (ISP) tertentu. Namun, sejumlah ISP seperti Telkomel, Indihome dan Indosat sudah memblokir akses ke layanan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Namun, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net, dan Origin.

“Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani, keterangan pers yang diterima, Jumat (29 Juli 2022) malam.

Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Samuel menyebutkan bahwa pemutusan akses ini tidak bersifat permanen. Artinya, Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email.

“Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id,” kata Samuel.

Samuel menambahkan hingga 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, sudah ada 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing. [rif]