Scroll untuk baca artikel
Terkini

6 Pelaku Gendam Berhasil Diungkap Ditreskrimum Polda Jateng, Kerugian Ditaksir 3 Milyar

Redaksi
×

6 Pelaku Gendam Berhasil Diungkap Ditreskrimum Polda Jateng, Kerugian Ditaksir 3 Milyar

Sebarkan artikel ini

“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.

Kerugian ditaksir senilai Rp. 3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka  di tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara. (Luk)