Saat acara, DKI Jakarta juga menerjunkan 200 petugas Satpol PP untuk mengawasi dan menertibkan jika ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta melakukan antisipasi.
Ketika ditemui pelanggaran, sanksi dijatuhkan. Panitia Penyelenggara Habib Rizieq didenda maksimal yang ditentukan Peraturan Gubernur, Rp 50 Juta. Langkah yang diapresiasi oleh Pak Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid Pusat.
Ada yang bertanya, mengapa kerumunan tak dibubarkan? Petugas Satpoll PP hanya ada 200 petugas, tak mungkin membubarkan ribuan massa. Apalagi ada kemungkinan risiko konflik sosial lebih besar jika pembubaran dilakukan.
Langkah semacam ini juga bukan kali pertama, pada acara penutupan McD Sarinah dan rentetan demonstrasi UU Cipta Kerja di Jakarta kemarin, tidak dibubarkan karena alasan yang sama. Apakah ada yang akan lebih memilih membubarkan dengan risiko kerusuhan dan konflik yang meluas? Bahkan Polisi juga lebih memilih tak membubarkan demo demi menjaga ketertiban.
Kalau mau fair, berapa banyak kampanye pilkada yang melanggar protokol kesehatan? Langgar UU Karantina Kesehatan? Apakah diberi sanksi, apakah Kepala Daerahnya dipanggil polisi? Disitu kita jadi merasa Jakarta diperlakukan lain.
Gubernur Jakarta dipanggil Direskrimum Polda Metro. Surat diterima kemarin tanggal 16, diminta datang pada tanggal 17. Kurang dari 1 hari. Secara formal surat ini cacat, sebab KUHAP Pasal 227 menentukan bahwa segala jenis pemberitahan/ surat panggilan minimum 3 hari sebelumnya. Tapi toh Anies Baswedan lebih memilih bersikap kooperatif.
Selain soal waktu, ada yang tak wajar karena surat ditujukan kepada Anies Baswedan, dengan jabatan yang hanya disebutkan dalam kurung. Kenapa seolah yang dipanggil adalah Anies Baswedan sebagai pribadi padahal ia menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai gubernur.
Panggilan Polisi menyatakan tentang dugaan pidana tak patuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan. Sehingga sebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP. Tak jelas Anies dipanggil sebagai apa.
Kalau dipanggil sebagai pribadi, karena ikut melanggar protokol kesehatan dengan mendatangi rumah Habib Rizieq. Kedatangan Anies itu pada saat tak ada kerumunan, malam hari. Lagipula jika Anies dipanggil karena ikut kerumunan, mustinya puluhan atau ratusan ribu orang yang jelas-jelas ikut kerumunan mustinya juga harus dipanggil. Sanggup?
Kalau soal dugaan tak patuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, yang jadi target harusnya panitia acara. Contoh lainnya Wakil DPR Tegal, jadi tersangka karena jadi penyelenggara acara dangdut. Anies Baswedan jelas bukan panitia acara, kok dipanggil.