Panggilan Polisi menyatakan tentang dugaan pidana tak patuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan. Sehingga sebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP. Tak jelas Anies dipanggil sebagai apa.
Kalau dipanggil sebagai pribadi, karena ikut melanggar protokol kesehatan dengan mendatangi rumah Habib Rizieq. Kedatangan Anies itu pada saat tak ada kerumunan, malam hari. Lagipula jika Anies dipanggil karena ikut kerumunan, mustinya puluhan atau ratusan ribu orang yang jelas-jelas ikut kerumunan mustinya juga harus dipanggil. Sanggup?
Kalau soal dugaan tak patuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, yang jadi target harusnya panitia acara. Contoh lainnya Wakil DPR Tegal, jadi tersangka karena jadi penyelenggara acara dangdut. Anies Baswedan jelas bukan panitia acara, kok dipanggil.
Kalau soalnya adalah menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga sebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Anies Baswedan melalui Satpol PP bukan menghalangi, ia justru sebagai penyelenggara kekarantinaan kesehatan, menegakkan aturan, sehingga sampai pada pemberian sanksi ketika ada pelanggaran.
Kalau Anies Baswedan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur, lebih tidak tepat lagi. Ada UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014. Yang menyebutkan Gubernur sebagai Pimpinan Forkopimda, yang membawahi antara lain Kapolda dan Pangdam. Lah kok ini yang memanggil adalah penyidik yang strukturnya jauh di bawah Kapolda. Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur, Anies garis strukturnya adalah Menteri Dalam Negeri. Kalau ada kebijakan yang tak tepat, Mendagri mengingatnya.
Pemanggilan polisi ini, sungguh salah kaprah
Soal pidana maksimal 1 tahun dalam UU Karantina Kesehatan diterapkan hanya untuk pelanggar protokol dan untuk orang yang menghalangi. Anies Baswedan jelas tak masuk dua-duanya. Ia sebagai pribadi bukan panitia penyelenggara, ia juga tak halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Maka pemanggilan polisi ini absurd.
UU Karantina Kesehatan itu sudah ada aturan pelaksanaannya. Ada aturan Peraturan Pemerintah tentang PSBB, ada aturan Menteri, dan Jakarta juga sudah dibuat aturan turunan dalam bentuk Pergub. Penyelenggaraan protokol beserta sanksinya telah diatur dalam aturan pelaksanaannya.
Dalam kasus keramaian acara Habib Rizieq, sanksi sudah dijalankan. Aneh kenapa masuk lagi ke pidana yang diatur oleh UU Karantina Kesehatan? Padahal begitu sanksi telah dijatuhkan, maka menangguhkan sanksi-sanksi yang lain. Soal ini ditegaskan oleh Pak Margarito Khamis di ILC semalam.
Disitulah kita merasa bahwa pemanggilan Anies Baswedan tidak wajar dan lebih sarat unsur politisnya.
Mudah-mudahan dugaan ini tidak benar, dan hanya sekedar kurang paham saja. Sebab jika memang benar demikian politis, langkah polisi ini berbahaya. Kepolisian sebagai penegak hukum tidak boleh menjadi alat politik. Sebab akan memancing segregasi dan konflik sosial politik yang makin lebar.
Sebaiknya pemerintahan dijalankan secara profesional, hukum dijalankan obyektif, tanpa didorong unsur politis. Penegak hukum menegakkan hukum secara adil, melayani rakyat bukan menjadi alat kekuasaan.
Jika tidak, situasi ini tak menguntungkan buat legacy Presiden Joko Widodo yang akan dicatat dalam sejarah. Tak hanya itu, yang paling kasihan rakyat jelata. Energi yang seharusnya dipakai untuk melayani warga, terkuras untuk urusan politicking belaka.