Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pembagian Tugas Kominfo dan BSSN Paska Pengesahan UU PDP, Bagaimana Badan Pengawas?

Redaksi
×

Pembagian Tugas Kominfo dan BSSN Paska Pengesahan UU PDP, Bagaimana Badan Pengawas?

Sebarkan artikel ini

“Yang jadi persoalan dengan DPR adalah terkait lembaga. Ini ada perbedaan antara pemerintah dan DPR. DPR inginnya badan independen seperti Dewan Pers, KPI atau KIP. tetapi pemerintah inginnya itu sebuah badan yang ada di pemerintah. Argumen pemerintah adalah kita ini menganut sistem presidensial, bukan parlementer,” kata Usman dalam diskusi daring, Senin (22/8/2022).

Usman mengatakan, pemerintah tidak ingin membuang anggaran dengan membentuk badan atau lembaga baru.

Menurutnya, beberapa badan pengawas akhirnya dibubarkan karena dianggap tidak efektif dan efisien menyelesaikan masalah. [rif]