Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pembagian Tugas Kominfo dan BSSN Paska Pengesahan UU PDP, Bagaimana Badan Pengawas?

Redaksi
×

Pembagian Tugas Kominfo dan BSSN Paska Pengesahan UU PDP, Bagaimana Badan Pengawas?

Sebarkan artikel ini

Wahyudi Djafar mengibaratkan UU PDP ini seperti memberikan cek kosong pada Presiden. Alasannya, beleid ini tidak mengatur ihwal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas pengawas itu, sehingga akan sangat tergantung dengan ‘niat baik’ Presiden yang akan merumuskan.

Lebih jauh Wahyudi mengatakan, risiko over-criminalisation juga mengemuka dari berlakunya undang-undang ini, khususnya akibat kelenturan rumusan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2), yang mengancam pidana terhadap seseorang, baik individu atau korporasi yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.

Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut masih belum ada kesepakatan mengenai pembentukan badan pengawas.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pemerintah masih bersikukuh badan pengawas ada di bawah pemerintah. Sedangkan DPR masih menginginkan badan pengawas dibentuk independen.

“Yang jadi persoalan dengan DPR adalah terkait lembaga. Ini ada perbedaan antara pemerintah dan DPR. DPR inginnya badan independen seperti Dewan Pers, KPI atau KIP. tetapi pemerintah inginnya itu sebuah badan yang ada di pemerintah. Argumen pemerintah adalah kita ini menganut sistem presidensial, bukan parlementer,” kata Usman dalam diskusi daring, Senin (22/8/2022).

Usman mengatakan, pemerintah tidak ingin membuang anggaran dengan membentuk badan atau lembaga baru.

Menurutnya, beberapa badan pengawas akhirnya dibubarkan karena dianggap tidak efektif dan efisien menyelesaikan masalah. [rif]