- Utang Pemerintah Pusat adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
- Pembayaran pokok utang antara lain: pembayaran cicilan atau pelunasan utang pokok dari pinjaman, pelunasan Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo, dan pembelian kembali (buyback) SBN.