BARISAN.CO – Pemerintah resmi bakal memensiunkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, meskipun namanya Perpres EBT, tapi di dalamnya ada pengaturan-pengaturan. Secara khusus Dadan memberikan contoh pengaturan terkait dengan bagaimana akan lebih memprioritaskan untuk pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan, dan juga menghentikan pembangkit PLTU batu bara.
Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU baru dengan beberapa catatan pengecualian, salah satunya yakni yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
“Dalam Perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru kecuali ada berapa yang disitu disebutkan akan disampaikan secara lebih jelas. Tapi secara singkat bahwa kecuali yang sudah masuk dalam PSN dan memberikan kontribusi ekonomi yang strategis yang besar secara nasional itu,” kata Dadan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Jumat (7/10/2022).
Aturan mengenai PLTU ini ada di pasal 3, Perpres 112 tahun 2020. Hal ini ditujukan untuk mendukung transisi energi sektor kelistrikan di tanah air. Misalnya di Pasal 3 ayat (3), Perpres menyebutkan, peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU; b. Strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan c. Keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. Kemudian, pada Pasal 3 ayat 4, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk: a. PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; atau b. PLTU yang memenuhi persyaratan: Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.
Aturan Turunan
Dadan menegaskan, pihaknya tengah menggenjot aturan turunannya yakni peta jalan atau roadmap pensiun dini PLTU batubara. Nantinya, roadmap itu akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
“Memang Perpres ini mengamanatkan ada beberapa regulasi lanjutan ya. Misalkan untuk roadmap pensiun dini dari PLTU batubara. Ini PermenESDM nanti yang akan menetapkan hal tersebut. Harus ada persetujuan koordinasi Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Kita sedang bekerja untuk hal tersebut bersama PLN dan juga bersama Kementerian dan Lembaga yang lain. Kementerian Keuangan, dikoordinasikan oleh Kemenkomarves,” ucap Dadan.
Dadan mengatakan, Peraturan Menteri tengah dipersiapkan. Paralel dengan sosialisasi yang dilakukan pemerintah soal Perpres Nomor 112 tahun 2022.
Dalam prosesnya, ia mengklaim pemerintah akan menyerap berbagai aspirasi yang disampaikan seluruh pihak.