Scroll untuk baca artikel
Blog

Pemilu Terancam Karena Tak Kunjung ada Perppu, PKB: Tahapan Pemilu Harus Tetap Berjalan

Redaksi
×

Pemilu Terancam Karena Tak Kunjung ada Perppu, PKB: Tahapan Pemilu Harus Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Wacana politik kontemporer kembali gaduh. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang tak kunjung terbit dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik. Salah satunya akibat pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang melemparkan ide Pemilu 14 Februari 2024 dihitung lagi.

”Ini harus dihitung, apakah momentumnya tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini. Dan antisipasi, adaptasi terhadap ancaman global seperti ekonomi, bencana alam,” kata Bambang, Kamis (8/12/2022).

Terlebih, lanjut Bamsoet, publik merasa puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Hasil survei Poltracking Indonesia November 2022 menyebut, terdapat 73,2 persen tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah.

“Pertanyaan pentingnya bagi saya, itu adalah bukan soal puas tidak puasnya publik, tapi apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi memimpin kita semua?,” pungkas Bamsoet.

Wacana Penundaan Pemilu Isaratkan Takut Kalah

Menanggapi pernyataan Bamsoet itu, Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai argumen penundaan Pemilu 2024 sudah sering diungkap dan tidak ada yang baru.

“Semua argumen-argumen mereka itu sudah pernah kita bantah, logika-logika mereka, termasuk soal biaya,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat malam (9/12/2022).

Ray menilai ungkapan itu bisa jadi menyiratkan adanya perasaan takut kalah dan ketidaksiapan dalam menghadapi kontestasi 2024. Bahkan, Ray menyarankan agar pihak yang menginginkan penundaan Pemilu 2024 untuk mundur dari gelanggang.

“Sejak dulu saya sarankan mereka yang tidak siap ikut Pemilu 2024, ya sebaiknya mundur saja. Tidak usah ikut. Biar yang siap-siap saja yang jalan. Karena asumsi-asumsi yang mereka bangun itu bukan kita yang bantah, mereka sendiri,” pungkasnya.

Pembahasan Perppu Melebar

Hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan Perppu Pemilu. Padahal, 14 Desember KPU harus menetapkan parpol peserta Pemilu.

Perppu Pemilu mulanya dihadirkan untuk mengakomodasi pemekaran 4 daerah otonomi baru (DOB) yang berimbas pada penambahan jumlah anggota DPR dan DPD RI.

Belakangan pembahasan melebar, terdapat usulan terkait nomor urut parpol agar tak diundi yang diusulkan oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Tahapan Pemilu Bisa Dilanjutkan Meski Tanpa Perppu

Anggota DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut mantan anggota Komisi II DPR itu, jika pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan cacat hukum. Sebab, kata Luqman, pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi. Yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang,” ujar Luqman, Senin, (12/12/2022).

Dengan demikian, lanjut Luqman, maka Papua tetap bisa mengikuti Pemilu 2024. Di mana terdapat dua daerah pemilihan DPR dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Luqman menilai, ada konsekuensi persepsi publik yang merugikan jika Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Perppu Pemilu. Salah satunya, dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024. [rif]