Scroll untuk baca artikel
Blog

Pemilu Terancam Karena Tak Kunjung ada Perppu, PKB: Tahapan Pemilu Harus Tetap Berjalan

Redaksi
×

Pemilu Terancam Karena Tak Kunjung ada Perppu, PKB: Tahapan Pemilu Harus Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

Menurut mantan anggota Komisi II DPR itu, jika pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan cacat hukum. Sebab, kata Luqman, pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi. Yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang,” ujar Luqman, Senin, (12/12/2022).

Dengan demikian, lanjut Luqman, maka Papua tetap bisa mengikuti Pemilu 2024. Di mana terdapat dua daerah pemilihan DPR dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Luqman menilai, ada konsekuensi persepsi publik yang merugikan jika Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Perppu Pemilu. Salah satunya, dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024. [rif]