Scroll untuk baca artikel
Blog

Penegakkan Hukum berdasarkan Nurani

Redaksi
×

Penegakkan Hukum berdasarkan Nurani

Sebarkan artikel ini

Emang benar kasus pencurian itu diatur dalam KUHP dan penganiayaan anak dibawah umur diatur dalam UU Perlindungan Anak. Mencuri dan menganiaya adalah perbuatan melanggar hukum. Akan tetapi penegak hukum, disini hakim diberi wewenang untuk menafsirkan dan menemukan hukum dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Sehingga dikemudian hari apabila ada kasus serupa bisa diputuskan dengan lebih baik dan lebih manusiawi.

Menurut Satjipto Rahardjo hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Tugas hukum untuk melayani manusia guna menciptakan kedamaian, kebahagiaan dan keadilan. Kualitas suatu hukum ditentukan dengan kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia.

Hukum tak akan berarti tanpa pembacaan dan aplikasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum itu alatnya dan keadilan adalah tujuannya. Hukum yang dijalankan tanpa nurani akan kehilangan ruh, ia tidak hanya bisa menciderai keadilan, tetapi bisa bertentangan dengan semangat hukum itu sendiri.

*Syaiful Rozak; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus