BARISAN.CO – Wacana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar semakin menguat meski belum ada keterangan mengenai kejelasan kebijakan tersebut.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun untuk bantuan sosial (bansos) tambahan yang disebut sebagai ‘pengalihan subsidi BBM’.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, bantalan sosial yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi itu bisa dieksekusi mulai dilakukan pada pekan ini.
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ucap Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (29/8/2022).
Skema Penyaluran Bansos Imbas Kenaikan Harga BBM
Penyaluran bansos tambahan dibagi dalam tiga skema.
Pertama, bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT bakal disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia (Persero).
“Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua,” kata Ani, sapaan Sri Mulyani.
Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bansos ini bakal disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada 16 juta pekerja, yangmasing-masing menerima sebesar Rp600.000.
“Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya (petunjuk teknis) sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ujarnya, melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).
Terakhir, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan 2% dari dana transfer umum (DTU), yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), untuk menyubsidi sektor transportasi. Subsidi bakal diarahkan kepada angkutan umum hingga nelayan serta perlindungan sosial tambahan.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan, di mana 2% dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH, diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan,” tuturnya. [rif]