Laporan itu menyimpulkan, melarang gas air mata konsisten dengan hukum perang dan pergeseran norma hak asasi manusia internasional.
“Ini adalah langkah yang diperlukan dalam mengubah budaya hukum, lembaga penegak hukum, pada gilirannya mendorong negara agar benar-benar menghormati dan memenuhi kewajiban hak asasasi manusia. Pada akhirnya, melindungi hak dasar individu di seluruh dunia,” jelas laporan itu.