“BUMN merupakan perpaduan antara instansi pemerintah dan swasta. Disatu sisi merupakan bagian dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan yang memiliki fungsi pelayanan. Disisi lain, BUMN memiliki fleksibilitas cukup besar untuk beroperasi sebagai korporasi, sehingga bisa berkompetisi dengan swasta.” Awalil Rizky, dalam kuliah pengantar ekonomi Indonesia, Sesi kuliah ke 63 ‘Posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perundang-undangan’ oleh Pusat Belajar Rakyat pada Selasa, (22/02/2022).
BARISAN.CO – Awalil menjelaskan dasar hukum utama dari keberadaan BUMN adalah pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan ayat 3. Pengertian dikuasai dimaknai tidak hanya sebagai regulator melainkan juga sebagai operator atau pelaku. Orinteasi pengelolaan BUMN mengacu pada amanat konstitusi yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BUMN diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomer 19 tahun 2003. Disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pasal 2 ayat (1) UU No.19/2003 itu menyebut lima maksud dan tujuan pendirian BUMN. Yaitu: 1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; 2. mengejar keuntungan; 3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; 4. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; 5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Pengelolaan BUMN juga merujuk pada ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Antara lain dinyatakan bahwa Menteri Keuangan merupakan wakil Pemerintah dalam kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND). Sebagian kewenangan Menteri Keuangan ini kemudian dilimpahkan kepada Menteri BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah No.41/2003.
Kewenangan yang dilimpahkan kepada Menteri BUMN diantaranya adalah kewenangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan kewenangan yang tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan diantaranya adalah pengusulan Penyertaan Modal Negara (PMN), pendirian, dan perubahan bentuk hukum dari BUMN.
Laporan BUMN diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama berupa audit kinerja dan audit kepatuhan. Kadang dilaksanakan audit dengan tujuan tertentu. Sedangkan audit keuangan dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.
Awalil menyampaikan bahwa jumlah BUMN yang berada di bawah pembinaan kementerian BUMN sebanyak 107 perusahaan pada akhir tahun 2020. Diantaranya terdapat 13 BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum), dan 94 berbentuk Persero (PT). Diantara Persero itu terdapat 14 BUMN yang merupakan Persero Terbuka (Tbk) atau sudah go public.
Dikemukan pula tentang banyaknya anak dan cucu BUMN. Pendirian anak dan cucu oleh banyak BUMN memiliki berbagai alasan dan pertimbangan teknis. Status hukumnya bukan merupakan BUMN, sehingga tidak tunduk dalam aturan main bagi BUMN. Akan tetapi sebenarnya masih termasuk ranah keuangan negara, sehingga prinsipnya dapat diperiksa oleh BPK jika diperlukan.
Awalil menambahkan informasi tentang 4 BUMN yang berada dalam pembinaan Menteri Keuangan. Tiga diantaranya berfungsi sebagai fiscal tool Pemerintah. Yaitu: PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF). Satunya lagi karena hubungan kesejarahan yang khusus, yaitu PT. Geo Dipa Energi (GDE).
Kuliah juga menyampaikan tentang sejarah singkat perkembangan BUMN di Indonesia. Disampaikan tentang adanya nasionalisasi besar-besaran di era Orde Lama, yang terutama dimulai setelah penyerahan kedaulatan RI dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Dicontohkan nasionalisasi beberapa perusahaan Belanda.
Kebijakan tentang BUMN pada era Orde Baru dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Badan Usaha Negara. Perusahaan negara dikelompokan berdasar fungsi dan peran sosial ekonomisnya, yaitu: Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan Terbatas.