Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Peran dan Fungsi BUMN Menurut Undang-Undang

Redaksi
×

Peran dan Fungsi BUMN Menurut Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

Awalil menambahkan informasi tentang 4 BUMN yang berada dalam pembinaan Menteri Keuangan. Tiga diantaranya berfungsi sebagai fiscal tool Pemerintah. Yaitu: PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF). Satunya lagi karena hubungan kesejarahan yang khusus, yaitu PT. Geo Dipa Energi (GDE).

Kuliah juga menyampaikan tentang sejarah singkat perkembangan BUMN di Indonesia. Disampaikan tentang adanya nasionalisasi besar-besaran di era Orde Lama, yang terutama dimulai setelah penyerahan kedaulatan RI dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Dicontohkan nasionalisasi beberapa perusahaan Belanda.

Kebijakan tentang BUMN pada era Orde Baru dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Badan Usaha Negara. Perusahaan negara dikelompokan berdasar fungsi dan peran sosial ekonomisnya, yaitu: Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan Terbatas.

Perusahaan Perseroan Terbatas dianggap memiliki tugas mencari laba (profit-oriented). Jumlahnya meningkat tajam, dari 1 persero pada masa Kabinet Ampera menjadi 71 persero hingga tahun 1993.

BUMN kemudian berkembang menjadi andalan Pemerintah dalam mengelola perekonomian, antara lain dengan memberi banyak hak monopoli dan memberi alokasi dana subsidi. Banyak ekonom dan pengamat menilainya menjadi pemicu ketergantungan BUMN terhadap pemerintah. BUMN dinilai sering memproduksi barang dan jasa dengan biaya yang relatif lebih tinggi.

Inefesiensi banyak BUMN dan kinerjanya yang cenderung memburuk, menimbulkan ide atau wacana privatisasi. Terutama pada akhir tahun 1980an dan awal 1990an. Sebagian wacana hanya mengarah pada upaya restrukturisasi dan perbaikan efisiensi.

Wacana restrukturisasi dan privatisasi memperoleh momentum yang makin besar di era reformasi. Selain karena buruknya kinerja banyak BUMN, ada pula rekomendasi dari International Monetary Fund (IMF). Penetapan Undang-Undang tentang BUMN pada tahun 2003 merupakan bagian dari dinamikan tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini kritik keras atas pengelolaan BUMN masih berlanjut. Sebenarnya beberapa BUMN berkinerja cukup baik, antara lain yang bergerak di bidang perbankan dan farmasi. Namun, Awalil mengingatkan adanya kecenderungan banyak BUMN yang cenderung berkembang perusahaan swasta rasa birokrasi.

Rekaman kuliah sesi 63 secara utuh dapat dilihat pada akun youtube Awalil Rizky. [rif]