Scroll untuk baca artikel
Blog

Perencanaan Utang Pemerintah Era Jokowi Mudah Berubah

Redaksi
×

Perencanaan Utang Pemerintah Era Jokowi Mudah Berubah

Sebarkan artikel ini

Dampak besar dari Pandemi covid-19 terhadap kebijakan fiskal antara lain berupa bertambahnya utang pemerintah secara besar-besaran. Pada saat bersamaan, laju nilai Produk Domestik Bruto atas Dasar Harga Berlaku yang sempat terkontraksi tahun 2020, membuat rasio utang atas PDB meningkat pesat.

Pemerintah terpaksa mengubah SPUNJM 2020-2024 pada Juni 2021, atau hanya berumur satu tahun setengah. Istilah yang dipakai kemudian dipersingkat menjadi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah (SPUJM) tahun 2022-2025. Namun, SPUJM ini juga hanya berumur setahun, digantikan oleh SPUJM tahun 2023-2026.

Berbagai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menjadi dasar hukum menyatakan bahwa SPNUJM/SPUJM digunakan sebagai panduan untuk mencapai tujuan jangka menengah pengelolaan utang. Terutama memuat tentang 8 hal pokok, seperti: 1. Tujuan pengelolaan utang; 2. Prinsip pengelolaan utang; 3. Asumsi-asumsi penyusunan SPUNJM/SPUJM; 4. Kebijakan pengelolaan utang; 5. Komposisi pengadaan utang baru; 6. Target indikator risiko utang; 7. Indikator yang dimonitor; dan 8. Batas maksimal penjaminan.

Terlepas dari adanya dampak pandemi, perubahan SPUJM hanya dalam setahun mengisyaratkan tidak baiknya perencanaan utang. Padahal SPUJM tahun 2022-2025 ditetapkan melalui KMK tertanggal 24 Juni 2021. Artinya pandemi telah memasuki tahap akhir, kebijakan fiskal pun telah disusun dengan memperhitungkan dampak dan program pemulihan ekonomi.

KMK juga menyebut indikator yang paling sering dipakai dalam narasi kepada publik hanya sebagai indikator yang dimonitor, bukan sebagai target. Istilah yang sumir dan kurang kuat dalam konteks suatu perencanaan kebijakan. Antara lain tentang rasio utang terhadap PDB dan rasio pembayaran bunga utang terhadap PDB.

Dalam hal itu pun terjadi perubahan besaran yang signifikan. Rasio utang terhadap PDB dalam SPUNJM tahun 2020-2024 dikatakan dijaga kisaran 30,0%. Diubah menjadi kisaran 40% pada SPUJM tahun 2022-2025 dan SPUJM tahun 2023-2026.

Sedangkan rasio pembayaran bunga terhadap PDB dikatakan maksimal sebesar 1,9% pada SPUNJM tahun 2020- 2024. Diubah menjadi kisaran 2% pada SPUJM tahun 2022-2025. Diubah lagi secara amat signifikan, yaitu menjadi kisaran 3% pada SPUJM tahun 2023-2026.

Kecenderungan Mudah Mengubah Rencana Sejak Sebelum Pandemi 

Kecenderungan untuk mudah mengubah rencana utang sebenarnya telah dilakukan Pemerintah sejak sebelum era pandemi. Pada waktu itu yang sering diubah adalah rencana tahunannya. Pokok-pokok rencana utang tahunan disajikan dalam APBN, yang kemudian diterjemahkan secara lebih teknis oleh Kementerian Keuangan dalam dokumen Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang (SPT).