- Utang Pemerintah Pusat adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
- Utang Pemerintah Pusat terdiri dari pinjaman (loan) dan Surat Berharga Negara (SBN). Pinjaman merupakan utang secara langsung kepada pihak lain, seperti kepada negara lain, Lembaga multilateral, Lembaga keuangan, dan lain-lain. Posisi pinjaman merupakan sisa utang (outstanding) dalam bentuk tersebut per 31 Desember tahun bersangkutan.