Permohonan tersebut diterima, Anies Baswedan sebagai Gubernur terpilih dengan didampingi JAKPRO melakukan jajak pendapat dan sosialisasi atas rencana pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) kepada warga Kampung Bayam.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan bahwa nantinya di kawasan JIS juga akan ada pemukiman baru untuk warga yang tanahnya dipakai untuk JIS. Selain itu, pihak Pemprov dan JakPro berjanji tidak akan ada penggusuran dan meminta warga secara sukarela untuk meninggalkan area Kampung Bayam dan menawarkan apa yang dapat dilakukan pihak Pemprov sebagai timbal balik atas sikap kooperatif warga tersebut.
Adapun kesepakatan antara warga Kampung Bayam dengan pihak JakPro adalah sebagai berikut:
1. Membangun tempat tinggal KSB untuk warga secara partisipatif di dekat Jakarta International Stadium
2. Memberikan uang kerohiman selama masa pembangunan KSB berlangsung
3. Memberikan fasilitasi pengembangan kapasitas untuk mengelola KSB
Warga Kampung Bayam berharap dengan adanya kesepakatan tersebut dapat mewujudkan perencanaan partisipatif seperti; diskusi desain bangunan, pemberdayaan koperasi, pelatihan pembangunan karakter, pengelolaan gedung, dsb sebagai bentuk bekal adaptasi masyarakat yang hidup berdampingan dengan JIS.
Hal-hal penataan kampung susun tersebut telah dijalankan pada masa jabatan Gubernur Anies Baswedan sesuai dalam visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nomor 21 “Memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu”.
Namun, setelah masa jabatan Gubernur Anies Baswedan selesai dan peresmian KSB, PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan JakPro tidak meneruskan amanah RPJMD tersebut dan melakukan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit kampung susun tersebut.
Hal tersebut mengindikasikan adanya muatan jegalan politik PJ Gubernur untuk tidak meneruskan program-program kerja dari Gubernur sebelumnya serta tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam yang sampai saat ini masih terlantar.
Warga Kampung Bayam telah mengumpulkan pemenuhan bukti-bukti kesepakatan dan hal-hal yang pendukung lainnya untuk terus memperjuangkan haknya, seperti dokumen perjanjian bermaterai dengan JakPro, bukti keterlibatan secara langsung selama proses mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam, dan menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada JakPro. [Luk]