Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jateng, Agus Munawar Shodiq, menjelaskan bahwa dalam pelaporan keuangan selain mengikuti ketentuan dari perundangan dan peraturan lain, juga memiliki SOP (standar operasional proesedur) yang ditetapkan secara legal oleh yang berwenang, seperti PMI harus dilegalisasi oleh Pengurus PMI.
“PMI kan sering bergerak dalam situasi tanggap darurat bencana, sehingga harus memiliki aturan atau SOP pengelolaan keuangan sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Kami siap membantu PMI untuk menyusun dan mengimplementasikannya, membangun system yang lebih baik,” ujar Shodiq.
Bendahara Pengurus PMI Jateng, Koesbintoro Singgih juga mendukung pelaksanaan system keuangan yang lebih baik lagi, bekerjasama dengan Lembaga pemerintah yang berwenang, dalam pengelolaan keuangan.
“Kami berharap semua sistem keuangan PMI Se-Jateng mulai berbasis IT, menuju digitalisasi keuangan PMI di Jateng,” kata Singgih.